PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, penerimaan negara di Provinsi Riau hingga 31 Agustus 2023 sebesar Rp 16,99 triliun.
"Pendapatan negara di Riau turun 37,69 persen menjadi Rp 16,99 triliun."
"Penerimaan perpajakan terdiri dari pajak sebesar Rp 13,88 triliun dan penerimaan dari bea cukai sebesar Rp 2,16 triliun," katanya dalam konferensi pers kinerja APBN di Riau hingga 31 Agustus 2023, Rabu (27/9).
Jumlah ini tercatat menurun 37,69 persen dibanding pendapatan di periode yang sama tahun 2022. Yang mana hingga akhir Agustus 2022, pendapatan negara di Riau mencapai Rp 27,27 triliun.
Plt Kepala Kantor Wilayah DJPb Riau, Burhani mengatakan, penerimaan negara di Riau didominasi oleh penerimaan dari sektor perpajakan, yang mencapai Rp 16,04 triliun. Kemudian PNBP sebesar Rp 944,15 miliar.
Dia memaparkan, penerimaan dari sektor pajak ini terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp 7,72 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 5,89 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp 155,65 miliar serta pajak lainnya sebesar Rp 101,91 miliar.
Kemudian dari bea cukai terdiri dari cukai sebesar Rp Rp 0,62 miliar, bea masuk sebesar Rp 152,75 miliar dan bea keluar sebesar Rp 2,01 triliun.
Sedangkan untuk penerimaan Deri PNBP terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp 551,82 miliar dan pendapatan BLU sebesar Rp 392,33 miliar.
Sementara itu, lanjut Burhani, belanja negara di Provinsi Riau hingga 31 Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 18,01 triliun. Yang artinya, Provinsi Riau mengalami surplus anggaran sebesar Rp 1,02 triliun.
Dia memaparkan, belanja negara di Provinsi Riau ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 4,83 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 13,18 triliun. (*)
Tags : pendapatan negara di riau, pendapatan turun 37, 69 persen, pendapatan negara di riau menjadi rp 16, 99 triliun,