PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan peraturan, pendatang wajib menunjukkan surat luar daerah bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR, selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"RT diminta memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penularan COVID-19," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru pada pers, Jumat (9/7).
Firdaus MT mengatakan, saat ini Pekanbaru masih tinggi penularan COVID-19 demikian juga daerah lain, sehingga ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga, salah satu program 5 M yang ditetapkan dalam pemutusan mata rantai penularan. "Selain disiplin pada protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antar keluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," kata Wako.
Ia juga berharap dalam situasi seperti saat ini, keluarga menahan diri untuk saling berkunjung jika tidak ada hal-hal yang urgent dan penting. Menurutnya, bagi yang tetap harus berkunjung, diminta membawa surat bukti bebas COVID-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju. "Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.
Ia mengingatkan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," kata dia.
Kebijakan itu, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah COVID-19 yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro. "Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," tutupnya.
Kasus positif Covid-19 meningkat
Mengingat kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kini semakin mengkhawatirkan, setelah dalam seminggu ini setiap harinya terus mengalami peningkatan. Untuk hari Kamis terjadi penambahan yang cukup tinggi sebanyak 674 kasus, total terkonfirmasi positif 74.378 kasus, pasien meninggal bertambah 8 orang, total 2.003 orang meninggal dunia akibat virus corona.
Untuk Kota Pekanbaru, bahkan menjadi daerah yang beresiko tinggi penyebaran kasus positif jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat, dalam menjalankan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak abai terhadap protokol kesehatan.
“Ya kasus naik lagi, dan Pekanbaru masih terbanyak kasus penambah positif Covid-19. Pekanbaru bisa menjadi daerah yang beresiko tinggi penularan kasus positif, jika tidak ketat dalam menerapkan PPKM dengan disiplin. Kalau PPKM ini dijalankan Insya Allah bisa menghambat dan memutus mata rantai penyebaran,” kata Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.
“Tapi kalau biasa saja tidak ada pengetatan, dan tidak dilaksanakan PPKM dengan baik kasus bisa meningkat. Intinya masyarkat juga patuh aturan, selalu memakai masker hindari kerumunan. Kan jelas dalam aturan PPKM itu, mana yang boleh dan mana yang tidak,” kata Mimi lagi.
Dijelaskan Mimi, tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa hari ini setelah dilakukannya pemeriksaan swab PCR terhadap orang yang masuk ke Riau, termasuk orang yang akan keluar Riau yang juga diwajibkan swab PCR. “Sekarang ini banyak pemeriksaan swab PCR yang ke Jawa maupun yang datang dari Jawa dan daerah lain. Tentu hasilnya juga dilampirkan dari hasil pemeriksaan sample swabnya banyak positif. Hari ini saja spesimen diperiksa berjumlah 2.722 sampel, dan jumlah orang di periksa berjumlah 1.860 orang. Yang banyak terkonfirmasi masih klaster keluarga," tandas Mimi. (*)
Tags : Walikota Pekanbaru Firdaus, Perangkat RT Periksa Pendatang, Pendatang Tunjukkan Surat Bebas Covid-19,