JAKARTA — Perubahan perilaku konsumen pada masa pandemi Covid-19 telah membuat para pelaku usaha dituntut untuk mampu mengadopsi teknologi. Mengabaikan teknologi dalam mengembangkan usaha maka akan membuat laju bisnis tidak mampu tumbuh secara pesat.
“Inilah alasannya mengapa pelaku usaha, khususnya UMKM harus bisa melek teknologi. Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak hal, termasuk perilaku dan lifestyle konsumen,” kata Alief Wahyu, salah satu pendiri dari start-up ayobertindak.com dalam wawancaranya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).
Alief mengatakan di dalam memasarkan produk tidak hanya bergantung pada ruang virtual yang tersedia di marketplace. Ia pun menyarankan agar para pelaku usaha UMKM untuk memperkuat citra usahanya dengan menyiapkan situs resmi.
Dengan adanya situs resmi ini, kata dia, akan lebih memudahkan konsumen dalam memilih produk yang dicari. Selain itu, memudahkan produk ditemukan oleh calon konsumen yang berselancar di dunia virtual dengan adanya jejak digital dari situs resmi.
“Memiliki jejak digital yang baik di mesin pencarian saat ini seperti sebuah keharusan. Salah satu strateginya adalah memiliki rumah digital atau website yang di dalamnya dapat memperkuat reputasi perusahaan,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Ketika semua perilaku pelaku usaha maupun konsumen sudah semakin berubah dengan mengarah pada pemanfaatan teknologi informasi digital, Arief mengatakan, di sanalah dibutuhkan diferensiasi yang menonjolkan keunggulan produk.
“Di sinilah situs usaha itu menjadi sangat diperlukan untuk menyajikan keunggulan-keunggulan yang bersifat unique. Situs atau website ini ibarat etalase di ruang virtual yang akan memudahkan transaksi dan komunikasi dengan para calon konsumennya,” tuturnya. (*)
Tags : umkm, transaksi digital, digital,