PEKANBARU - Pengacara Miftahul Ulum meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] untuk segera memproses laporan adanya oknum Pendamping Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis inisial An dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon [Paslon] alam Pilkada di daerah itu.
"Pendamping desa digaji oleh pemerintah dalam hal ini Pemkab Bengkalis. Pada hal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis jauh-jauh hari sudah mewajibkan seluruh pendamping desa untuk tetap menjaga netralitasnya. Tetapi masih ada dilapangan oknum pendamping desa yang diduga hadir dan ikut mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkalis nomor urut 02, Abi-Herman. Padahal sebagai penyelenggara negara, pendamping desa harus netral saat Pilkada," kata Miftahul Ulum pada wartawan, Senin malam [30/11].
Oknum Pendamping Desa tersebut telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Mandau, Senin (30/11). Dalam Laporan itu disertai foto terlapor dalam suatu acara kampanye dan jarinya menyimbolkan 02 atau angka 2. Laporan itu disampaikan ke Panwascam Mandau dan dilanjutkan ke Bawaslu Bengkalis. Jadi, Bawaslu kiranya dapat segera memproses laporan tersebut, pinta Pengacara TIM Kasmarni-Bagus (KBS), Miftahul Ulum ini.
Alasan menjadi persoalan ke ranah pidana dalam persoalan ini, menurut Ulum disebabakan Pendamping Desa gajinya dibayar negara, "jika seorang pendamping desa terlibat politik maka hal itu termasuk pidana pemilu, kami akan mulai bergerak mempelajari masalah ini," kata Ulum.
Dia berharap Bawaslu Bengkalis agar adil dan tidak tebang pilih dalam memproses pelanggaran pilkada di wilayah itu. Ulum juga mendukung Bawaslu dan pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan pendamping desa tersebut."Bawaslu harus memprosesnya, jangan tebang pilih," tegas Ulum. (*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Pengacara Miftahul Ulum, Pendamping Desa Dukung Paslon, Pilkada 2020, Bengkalis,