PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Edi Ahmad (45) karena terbukti menyelundupkan 80 kg sabu dari Malaysia.
Sebelumnya, warga Dumai itu hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat Edi dan komplotannya mendapat order mengambil 80 kg sabu dari Malaysia. Menggunakan speed boat, Edi dan temannya menuju perairan laut Malaka pada 14 Januari 2022. Di tengah laut, kapal lain mendekat dari arah Malaysia. Sejurus kemudian, bongkar muat sabu bernilai puluhan miliar itu dilakukan.
Setelah selesai, Edi langsung tancap gas kembali ke pelabuhan tikus di Pulau Rapat. Sabu dalam 6 tas ransel itu segera dibawa ke darat untuk diamankan.
Namun pergerakan mereka tercium anggota Dirnarkoba Polda Riau. Komplotan itu ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.
Pada 8 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa yang menuntut mati tidak terima dan mengajukan permohonan banding.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati," kata ketua majelis banding Yus Enindar dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/1/2023).
Alasan mengubah hukuman mati karena kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisasi, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa, seperti yang dilansir dari detik.
"Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 79.922,03 (tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh dua koma nol tiga) gram," cetus majelis tinggi yang beranggotakan Setia Rina dan Dahmiwarda. (*)
Tags : Pengadilan Tinggi Pekanbaru, PT Vonis Mati Warga Dumai, Penyelundup Sabu di Vonis Mati,