Headline Agama   2026/10/13 9:34 WIB

Pengamat dan Komnas Tanggapi Miring Soal Subsidi Rp 3,2 Juta untuk Jamaah Haji 2027

Pengamat dan Komnas Tanggapi Miring Soal Subsidi Rp 3,2 Juta untuk Jamaah Haji 2027

AGAMA - Pemerintah bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriyah sebesar Rp 98.466.351 per jamaah.

Dari total biaya tersebut, jamaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.648.825, sedangkan Rp 43.817.526 juta lainnya bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825, dikurangi dengan setoran awal jamaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, dan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.

Sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah menjadi rata-rata sebesar Rp 23.048.825.

Menanggapi subsidi Rp 3,2 juta dari pemerintah untuk jamaah haji, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, subsidi dari pemerintah sebesar Rp 3,2 juta bisa dipahami dari dua aspek.

Aspek pertama, presiden atau pemerintah tampaknya punya political will bahwa jamaah haji mendapatkan perhatian yang khusus sehingga muncul subsidi Rp 3,2 juta.

"Saya kira ini baru pertama kalinya kemudian BPIH mendapatkan subsidi dari pemerintah nah tapi sisi lainnya juga, kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPIH itu sumbernya itu adalah merupakan setoran daripada jamaah atau ditambah dengan nilai manfaat, karena itu saya kira perlu diantisipasi apakah nanti apa yang disampaikan oleh pemerintah ini sesuai dengan undang-undang pengelolaan keuangan haji," kata Mustolih, Jumat (9/10).

Mustolih mengungkapkan, dalam peraturan tersebut, biaya haji itu sumbernya tidak dari subsidi pemerintah atau bersumber dari APBN.

Karena doktrin syariat haji ini, kalau merujuk pada Alquran, ibadah haji dilaksanakan oleh mereka yang mampu. Artinya berhaji murni atas dasar kemampuan jamaah, dan tidak ada intervensi dari pemerintah.

Maka, menurut Mustolih, subsidi dari pemerintah itu perlu dipikirkan, jangan sampai kemudian di kemudian hari menjadi persoalan hukum.

Karena memang dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji itu tidak dikenal subsidi dari negara atau pemerintah, terlebih yang namanya jamaah haji itu adalah mereka yang mampu.

"Apakah kemudian pengertian subsidi dari pemerintah itu mensubsidi orang-orang yang mampu secara ekonomi, karena itu saya kira ini perlu mendapatkan kajian, dan juga tentu kita punya lembaga yang otoritatif menyangkut soal ini adalah bagaimana dari aspek perspektif hukum islamnya, tentu kita perlu mendorong misalnya bagaimana pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang punya komisi fatwa untuk melihat bagaimana kemudian keputusan yang baru diambil ini (subsisi bagi jamaah haji dari APBN) dari aspek syariah bagaimana," kata Mustolih.

Ia menambahkan, subsidi biaya haji dari APBN ini perlu mendapatkan kajian, agar di kemudian hari political will pemerintah melakukan intervensi terhadap biaya haji itu tidak menjadi satu persoalan di masa yang akan datang.

"Tapi secara umum saya kira apa yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, saya kira ini menjadi jalan tengah, dari situasi dan kondisi ekonomi global yang sangat mempengaruhi postur dari keuangan haji pada tahun ini, dan satu hal lagi tantangan berikutnya adalah apakah dengan asumsi ini, dengan postur biaya yang sudah ditetapkan seperti itu juga memberikan ruang ketika kemudian ternyata eskalasi di Timur Tengah yang berdampak kepada ekonomi global, bagaimana kalau nanti misalnya semakin ekstrim dan semakin memburuk, ini akan juga menekan memicu biaya-biaya penyelenggaraan ibadah haji naik dan ini apakah sudah dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," kata Mustolih.

Menurutnya, potensi eskalasi konflik di Timur Tengah ada kemungkinan terjadi. Arab Saudi yang beberapa waktu lalu pasif dalam perang di Timur Tengah, sekarang menjadi aktif memerangi tetangganya yaitu Houthi di Yaman.

Ini tentu akan memicu dan mendorong biaya-biaya haji juga naik. Nanti apakah ini juga diakomodir seandainya di tengah jalan kursus Dolar yang asumsinya Rp 17.500 per Dolar AS tiba-tiba naik.

"Maka ini saya kira perlu dipikirkan terlebih dahulu," ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah sebesar Rp 98.466.351 per jamaah.

Dari total biaya tersebut, jamaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.648.825, sedangkan Rp 43.817.526 juta lainnya bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825, dikurangi dengan setoran awal jamaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, dan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.

Sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah pun menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825.

Pengamat Haji dan Umrah Ade Marfuddin mengungkapkan, subsidi Rp3,2 juta yang bersumber dari APBN belum jelas tingkat kesuciannya.

"Harusnya jangan campur adukan dana suci untuk ibadah haji dengan hal-hal yang masih abu-abu," kata Ade, Jumat (9/10).

Menurut Ade, masih banyak persoalan sosial, pendidikan, dan kemiskinan yang bisa diselesaikan dari dana APBN.

Karena itu, dia menilai subsidi APBN untuk orang yang mampu (istitha'ah) berangkat haji,  salah sasaran.

"Masih banyak persoalan sosial dan pendidikan, kemiskinan yang bisa diselesaikan dari dana (APBN) tersebut, dibandingkan untuk mensubsidi orang mampu, salah sasaran," ujar Ade. 

Pengamat haji dan umrah lainnya, Mustolih Siradj mengatakan, subsidi dari pemerintah sebesar Rp3,2 juta bisa dipahami dari dua aspek.

Aspek pertama, presiden atau pemerintah tampaknya punya political will bahwa jamaah haji mendapatkan perhatian yang khusus sehingga muncul subsidi Rp 3,2 juta.

"Saya kira ini baru pertama kalinya kemudian BPIH mendapatkan subsidi dari pemerintah nah tapi sisi lainnya juga, kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPIH itu sumbernya itu adalah merupakan setoran daripada jamaah atau ditambah dengan nilai manfaat, karena itu saya kira perlu diantisipasi apakah nanti apa yang disampaikan oleh pemerintah ini sesuai dengan undang-undang pengelolaan keuangan haji," kata Mustolih, Kamis (9/10).

Mustolih mengungkapkan, dalam peraturan tersebut, biaya haji itu sumbernya tidak dari subsidi pemerintah atau bersumber dari APBN.

Dia menilai, doktrin syariat haji ini, kalau merujuk pada Alquran, ibadah haji dilaksanakan oleh mereka yang mampu. Artinya berhaji murni atas dasar kemampuan jamaah, dan tidak ada intervensi dari pemerintah. 

Karena itu, Mustolih menilai, subsidi dari pemerintah itu perlu dipikirkan, jangan sampai kemudian di kemudian hari menjadi persoalan hukum.

Dia menjelaskan, dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji itu tidak dikenal subsidi dari negara atau pemerintah, terlebih yang namanya jamaah haji itu adalah mereka yang mampu.

"Apakah kemudian pengertian subsidi dari pemerintah itu mensubsidi orang-orang yang mampu secara ekonomi, karena itu saya kira ini perlu mendapatkan kajian, dan juga tentu kita punya lembaga yang otoritatif menyangkut soal ini adalah bagaimana dari aspek perspektif hukum islamnya, tentu kita perlu mendorong misalnya bagaimana pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang punya komisi fatwa untuk melihat bagaimana kemudian keputusan yang baru diambil ini (subsisi bagi jamaah haji dari APBN) dari aspek syariah bagaimana," kata Mustolih.

Ia menambahkan, subsidi biaya haji dari APBN ini perlu mendapatkan kajian, agar di kemudian hari, political will pemerintah melakukan intervensi terhadap biaya haji itu tidak menjadi satu persoalan pada masa yang akan datang. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan keagamaan warga negara. 

"Ini bukti negara hadir terhadap urusan warga negara," ujar Niam, Kamis (8/10).  

Dia menjelaskan, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk fasilitasi negara kepada masyarakat.

Menurut dia, pola subsidi semacam ini juga terdapat pada berbagai sektor lain, seperti pendidikan, energi, dan bidang sosial. 

"Ada subsidi sektor pendidikan, dengan pendidikan dasar tanpa biaya, ada subsidi bidang energi, dan juga subsidi insentif bidang sosial. Nah, ini subsidi bidang keagamaan,” kata dia. 

Niam juga menegaskan, adanya subsidi dari pemerintah tidak membuat ibadah haji menjadi tidak sah jika dikaitkan dengan konsep istithaah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji. 

Menurut dia, istithaah merupakan kemampuan yang menjadi sebab adanya kewajiban seseorang untuk menunaikan ibadah haji.

Sumber kemampuan tersebut dapat berasal dari berbagai jalan, termasuk rezeki yang diberikan Allah melalui pihak lain.  

"Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika dikasih rezeki oleh Allah melalui orang lain," katanya. (*)

Tags : jamaah haji, haji 2027, jamaah haji indonesia, haji indonesia, subsidi jamaah, jamaah haji disubsidi, jamaah disubsidi, haji, haji 2027, bpih, manasik haji, slam, makkah ,