PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengangkat dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.884 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sebuah seremoni besar di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru.
Ribuan PPPK ini merupakan hasil seleksi tahap I dan II yang telah dinyatakan lulus.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer dan profesional yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Namun, di tengah euforia, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak yang menilai pengangkatan ini akan membebani keuangan daerah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memberikan penegasan. Menurutnya, pengangkatan PPPK bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan hak kepada pegawai yang telah mengabdi.
“Jangan terjebak dengan kata membebani. Di antara mereka ada guru dan tenaga teknis yang jelas-jelas dibutuhkan negara. Mereka punya hak untuk dibayar karena mereka bekerja untuk pemerintah,” ujar Syahrial Abdi, Senin (29/9).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada peningkatan belanja pegawai, hal itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan nasional yang memang dirancang untuk memperkuat layanan publik.
Saat ini, kebijakan PPPK juga tengah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Dengan status yang jelas, para PPPK diharapkan bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
“Ini bukan soal anggaran semata, tapi soal keberlanjutan pelayanan publik dan keadilan bagi mereka yang telah lama bekerja namun belum diakui secara resmi,” tambahnya.
Pemprov Riau baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.884 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru.
Ribuan aparatur ini merupakan lulusan seleksi tahap I dan II.
Kegiatan tersebut menjadi momen penuh sukacita bagi ribuan PPPK yang akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.
Namun, di tengah euforia tersebut, muncul pendapat miring dari sejumlah pihak yang menilai bahwa pengangkatan ribuan PPPK akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pandangan itu langsung dibantah tegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
“Pengangkatan ribuan PPPK tidak membebani anggaran daerah. Ini justru bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan hak kepada aparatur yang telah bekerja untuk negara,” ujar Syahrial Abdi.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional yang sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Syahrial menegaskan bahwa para tenaga PPPK adalah pegawai sah yang memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai kinerjanya.
“Saya tak mau terjebak dengan kata ‘membebani’. Nanti dibilang membebani lagi karena di situ ada guru, kan gitu ya. Jadi bukan membebani, karena mereka bekerja untuk pemerintah dan punya hak untuk dibayar atas pekerjaannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun pengangkatan PPPK berdampak pada meningkatnya belanja pegawai daerah, hal tersebut adalah konsekuensi fiskal yang wajar dan merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik.
Dengan demikian, kata Syahrial, pemerintah daerah dan pusat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjamin tanpa mengganggu stabilitas keuaKilang Pertamina Dumai Intensif Pantau Dampak Lingkungan Usai Kebakaranngan daerah. (*)
Tags : pegawai pemerintah perjanjian kerja, pppk, pengangkatan pppk, pengangkatan pppk tidak membebani apbd,