
BATAM - Peredaran rokok ilegal semakin marak di Kota Batam, dengan terus menggunakan modus baru untuk menyeludukannya.
Pengedar rokok ilegal menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas. Para pelaku kini menggunakan modus baru, yakni dengan pita cukai palsu atau yang sudah kedaluwarsa.
Meskipun Bea Cukai Batam telah beberapa kali melakukan penindakan, para mafia rokok ilegal tampaknya belum jera.
Seperti Idul Fitri 2025, Bea Cukai Batam kembali menggelar operasi cukai dan menemukan sejumlah pengusaha rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu serta kedaluwarsa.
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita dalam operasi yang berlangsung pada 10-23 Maret 2025. Petugas berhasil menyita 403.276 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dari berbagai merek, baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).
Selain itu, ditemukan pula 1.850,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Petugas mengungkap bahwa BKC hasil tembakau tersebut tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai yang sudah kedaluwarsa.
Beberapa rokok ilegal bahkan merupakan produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, dengan merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, serta berbagai merek lainnya.
Terkait penindakan mafia peredaran rokok ilegal ini pihak BC belum ingin berkomentar.
Tetapi banyak yang menilai petugas masih lemah melakukan pengawasan jadi pemicu maraknya penyelundupan rokok ilegal.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai diduga menjadi faktor utama maraknya penyelundupan rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri).
"Kondisi ini mengakibatkan kerugian negara dan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Reformasi), Mahera Sovia Putra.
Ia mengungkapkan bahwa meningkatnya aksi penyelundupan rokok ilegal di Kepri menunjukkan kurang optimalnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.
"Meningkatnya aksi penyelundupan rokok ilegal di Kepri menunjukkan pengawasan dan penindakan yang tidak optimal," ujar Mahera usai audiensi dengan Bea Cukai Tanjungpinang.
Mahasiswa mendesak Bea Cukai dan aparat terkait untuk lebih serius dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kepri, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.
"Bea Cukai menyebut ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," tambahnya.
Beberapa merek rokok dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO, saat ini beredar bebas di toko-toko di Bintan dan Tanjungpinang tanpa cukai.
Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara akibat hilangnya penerimaan pajak cukai dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Mahasiswa menuntut Bea Cukai serta aparat terkait untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi rokok di pintu masuk pelabuhan yang ada di Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Selain itu, penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan dengan pemberlakuan sanksi tegas tanpa kompromi kepada semua pihak yang terlibat, baik produsen, distributor, maupun oknum aparat.
Upaya Penindakan Terhadap Penyelundupan Rokok Ilegal Dalam beberapa hari terakhir, Kepri kembali menjadi sorotan akibat meningkatnya kasus penyelundupan rokok ilegal dari Batam.
Salah satu upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh Lanal Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sebanyak 223 kardus rokok ilegal asal kawasan FTZ Batam berhasil diamankan. Namun, pelaku dan pemilik barang tidak terungkap.
Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 yang bersandar di Pelabuhan Roro Anambas.
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, mengungkapkan bahwa penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. (rp.edy/*)
Tags : Bea Cukai, Kepri, penyelundupan rokok ilegal, rokok ilegal, Batam, pita cukai, pengedar rokok ilegal gunakan modus baru, News Daerah,