News Kota   2021/10/13 11:1 WIB

Pengelola Tempat Hiburan Boleh Buka Tapi Tidak Abaikan Prokes, Kata Kasatpol PP Iwan Simatupang

Pengelola Tempat Hiburan Boleh Buka Tapi Tidak Abaikan Prokes, Kata Kasatpol PP Iwan Simatupang
Kasatpol PP Iwan Simatupang

PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam tidak melanggar regulasi dalam PPKM level 2 tahap II di Kota Pekanbaru.

"Tim terus menyasar sejumlah lokasi tempat hiburan. Kita mengingatkan agar pengelola mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru, intinya mereka tidak beroperasi melewati batas jadwal operasional," katanya dirilis pgi, Senin (11/10).

Iwan menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap jam. Mereka juga mengawasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Dirinya mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Walikota Pekanbaru terhadap jam operasional. Ia menyebut bakal memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Iwan memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan tetap berlangsung. Mereka melakukan penindakan hukum dan hunting terhadap pelanggaran yang ada. Penindakan dilakukan bersama aparat gabungan unsur TNI, polri serta unsur terkait lainnya. Mereka melakukan giat pengawasan secara mobile. (*)

Tags : Kasatpol PP Iwan Simatupang, Pekanbaru, News Kota, Pengelola Tempat Hiburan Tidak Abaikan Prokes,