Nasional   01-04-2025 10:27 WIB

Pengemudi Ojek Online dapat 'Bonus Hari Raya', 'Buat Isu THR Bakal Muncul Tiap Tahun'

Pengemudi Ojek Online dapat 'Bonus Hari Raya', 'Buat Isu THR Bakal Muncul Tiap Tahun'
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/02).

JAKARTA - Bukan tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab kepada para pengemudinya, tetapi bonus hari raya.

Seorang pengamat menilai jika pemerintah dan pihak terkait membiarkan kekosongan aturan terkait kemitraan antara pengemudi dan perusahaan, maka masalah THR akan terus berulang.

Apa harapan para pengemudi ojek online?

Habis sahur, sekira pukul lima pagi, Freddy sudah keluar dari kontrakan dengan motornya.

Dia adalah pengemudi Gojek yang sudah bergabung sejak 2014.

"Layanan saat itu cuma Goride, antar penumpang," katanya. 

Sekarang layanan Gojek sudah berkembang sedemikian rupa hingga mencakup layanan pengantaran barang, hingga pengantaran makanan.
Tapi setahun belakangan ini dia agak rungsing juga.

Operator aplikasi, katanya, memperkenalkan program 'Goceng.'

Program argo pengiriman barang dan makanan ini yang mematok Rp5.000 untuk setiap perjalanan, tanpa memandang jarak. 

"Kalau saya di Taman Menteng, lalu ambil [paketnya] di Kebon Kacang, antarnya ke Petojo, itu jauh sekali harganya. Rugi bensin, rugi perasaan, rugi emosi," Freddy lagi.

"Itu yang terjadi selama hampir setahun lebih. Ini mencekik driver."

Freddy menganggap gagasan tunjangan hari raya dari operator adalah hal yang bagus.

"THR oke-oke saja. Kalau presiden sudah buat kebijakan ini harusnya perusahaan ikut mengambil kebijakan ini."

Tapi menurutnya ada yang lebih penting daripada THR, yaitu penghapusan program yang disebutnya merugikan para pengemudi mitra dalam jangka waktu panjang.

"Solusinya seperti aplikasi 'Goceng' ini harus dihapus. Itu aja penting." 

Sistem bonus juga katanya lebih baik diubah menjadi nilai tunai ketimbang poin.

Alasannya poin baru bisa dimanfaatkan jika ditukar atau berbelanja di toko-toko kelontong modern.

Bagaimanapun, saat lebaran tiba, Freddy akan mudik bersama istrinya ke Jawa Timur.

Anak-anaknya, tiga orang jumlahnya, sudah mandiri dan lepas dari rumah.

Dan uang THR, jika ada, katanya bisa menambal kebutuhan mudik dan memberi bingkisan buat para tetangganya.

"Bagi-bagi buat lingkungan," kata Freddy yang akun Youtubenya telah memiliki 19 ribu subscriber.

"Tapi belum dimonetisasi. Belum menghasilkan apa-apa."

Eko, bapak satu anak dan pengemudi Grab, juga menyambut baik kebijakan yang sudah jadi bahan obrolan dia dan kawan-kawannya saban nongkrong dan istirahat.

Sebenarnya dia telah bergabung menjadi pengemudi mitra sejak 2017.

Tapi baru setelah pandemi dia memutuskan untuk full time menjadi pengemudi ojek online.

"Seumpamanya beneran dapet, alhamdulilah. Buat tambahan lebaran."

Tapi dia juga menekankan pentingnya THR dibagi secara adil.

"Tapi ya mudah-mudahan dapat yang rata," katanya. Maksudnya THR tidak hanya dibagikan kepada mitra yang aktif saja.

Di bulan Ramadan ini, Eko mengaku penghasilannya agak menyusut.

"Sekarang jarang orang yang kirim paket, atau belanja," katanya.

Itu belum menghitung tantangan lainnya seperti persaingan antar-pengemudi.

"Sekarang makin susah dapat orderan, beda dengan tahun-tahun sebelumnya."

Eko berharap, jika dia dapat THR, akan dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya.

"Biasanya untuk kasih keponakan, jajanan, dan makanan di rumah," kata Eko.

Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, termasuk pengemudi ojek online.

Pengumuman itu turut dihadiri oleh perwakilan operator aplikasi Gojek dan Grab serta perwakilan pengemudi mitranya.

Presiden menyebut jumlah pengemudi yang aktif berjumlah 250 ribu orang sedangkan 1,5 juta lainnya berstatus paruh waktu.

Keaktifan ini akan menjadi salah satu ukuran dalam pemberian bonus hari raya.

Sementara itu besaran dan skema pemberian tunjangan ini akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri tenaga kerja lewat surat edaran menteri.

Dalam siaran persnya, Grab Indonesia menyebut 'THR' ini sebagai Bonus Hari Raya (BHR).

'Bonus' diberikan melalui program 'bonus kinerja khusus' yang merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam menyambut Idul Fitri. 

Para mitra penerimanya adalah mereka "yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

Grab menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan "keaktifan Mitra Pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi," seperti tertulis dalam siaran persnya.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.

Bonus, katanya, akan diberikan dalam bentuk tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Eksekutif Modantara (Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital) Indonesia Agung Yudha mengatakan setiap perusahaan memiliki kebijakan dan mekanisme tersendiri dalam mengelola bonus bagi mitranya.

"Besarannya dapat bervariasi karena tergantung dengan tingkat keaktifan mitra itu sendiri."

Meski begitu, Agung juga menekankan kondisi keuangan setiap perusahaan berbeda.

Karena itu, katanya, "skema dan besaran bonus perlu disusun secara bijak agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis, terutama dalam industri yang masih berkembang."

Apa beda bonus dan THR?

Peneliti hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati meyakini perusahaan platform akan diberikan keleluasaan untuk mengatur pemberian bonus.

Hal itu dia tekankan, karena pemerintah tampaknya juga menyadari bahwa ketentuan perundangan-undangan dan peraturan mengenai tunjangan hari raya tidak bisa digunakan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana lainnya.

Ketika menggunakan istilah THR, maka rujukannya jelas, perhitungannya juga jelas, kewajibannya juga jelas, kata Nabila.

Dalam pengumuman beberapa hari lalu, baik presiden maupun para operator tidak ada yang menyebut istilah 'tunjangan hari raya.'

"Dalam konteks bonus hari raya ojol, dia tidak memiliki aturan yang dirujuk selain SE (Kemenaker). Surat Edaran ini kan sifatnya imbauan, ketika tidak dilakukan, tidak ada sanksi yang diberikan. Sulit untuk meminta tanggung jawab atau [meminta] pemerintah untuk memberikan sanksi," kata Nabiyla seraya mencontohkan pemberian 'bonus' hari raya buat ojol tahun lalu yang tidak terlaksana karena kosongnya aturan tersebut.

Pada akhirnya isu THR ojek online ini katanya akan terus berulang setiap tahun.

"Karena pemerintah tidak kunjung menyelesaikan akar masalah kekosongan hukum hubungan kemitraan pekerja gig dan platforms. THR adalah bagian dari kebijakan pengupahan, sementara, aturan upah bagi pekerja gig hingga saat ini tidak jelas," tandasnya.

Apa imbauan Presiden Prabowo kepada perusahaan aplikasi?

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk membayarkan bonus hari raya atau tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online.

Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/03).

Menurut presiden, para pengemudi online telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," katanya.

Lebih lanjut, presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250.000 pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.

Soal besaran dan mekanismenya, diserahkan dan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran," kata presiden.

Merespons imbauan pemerintah, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi sebagai melalui program bonus kinerja khusus.

"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," sebut Grab Indonesia melalui siaran pers.

Kriteria penerima bonus ini, menurut Grab, berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

"Layanan terbaik lahir dari dedikasi mitra pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra," kata Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan bakal mewajibkan pengelola aplikasi ojek online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online untuk Lebaran 2025. Tapi pengamat ketenagakerjaan memandang pemerintah "main aman".

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan pemberian THR terhadap pengemudi ojol bersifat wajib dan akan diatur dalam surat edaran maupun peraturan menteri. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aplikator yang tidak memberikan THR.

Namun, pakar perburuhan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menegaskan yang terpenting bukanlah THR, melainkan aturan hubungan antara platform dan pengemudi ojek daring yang menurutnya "masih belum jelas".

"Di atas kertas, hubungan 'kerja' [antara platform dan pengemudi ojek online] disebut sebagai 'hubungan kemitraan'. Bisa dikatakan di Indonesia ini tidak ada pengaturannya," ungkap Nabiyla, pada Senin (18/02).

"Jadi, ketika ada tuntutan ketenagakerjaan yang sifatnya normatif, seperti THR, maka akan sulit untuk diberikan."

Selama persoalan "hubungan ketenagakerjaan" ini tidak ada dasar hukumnya, menurut Nabiyla, maka persoalan THR bagi pengemudi ojek online akan terus berputar setiap tahunnya.

Pada 17 Februari lalu, sejumlah pengemudi ojek daring menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan mendesak pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform memberikan THR kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Tuntutan ini, sambung dia, merupakan akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan terhadap aplikator atau perusahaan penyedia jasa angkutan yang dinilai mengabaikan hak-hak buruh yang telah bekerja bertahun-tahun.

"10 tahun belum pernah ada yang memberikan THR untuk mereka, sedangkan mereka bekerja setiap hari menghasilkan ratusan juta," ujarnya pada Senin (17/02).

Lily menyebut fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform menghindar kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Banyak perusahaan yang berlomba memasang tarif murah yang berdampak pada kesejahteraan sopir ojol, menurut Lily.

Dia menyebut insentif dari perusahaan platform selama ini tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja platform.

Selama ini, pekerja platform terpaksa bekerja terus-menerus tanpa istirahat melebihi ketentuan jam kerja 8 jam.

Sepanjang unjuk rasa, para pengemudi menyampaikan aspirasinya terkait pemberian THR hingga berbagai persoalan lainnya.

Sekitar pukul 11.07 WIB, Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan keluar dari kantornya menemui para driver dan langsung naik ke salah satu mobil komando.

Pria yang akrab disapa Noel itu menjelaskan, semula jumlah massa yang akan melakukan aksi unjuk rasa berjumlah ribuan pengemudi online, namun

Namun pihaknya sudah bernegosiasi dengan para driver agar jumlah ini dikurangi.

"Kemarin kita negosiasi dengan kawan-kawan, para ketuanya, yang tadinya puluhan ribu [ikut demo], kita bernegosiasi untuk tidak terlalu banyak agar kawan-kawan bisa melakukan aktivitas sosialnya dengan mengojek," kata Noel dalam orasinya di atas mobil komando, seperti dikutip dari detik.com.

Noel menyebut tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

"Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional," katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Pengemudi ojek online asal Depok bernama Diana mengaku sudah menjadi mitra sejak suaminya meninggal dunia pada tahun 2016.

Perempuan berusia 52 tahun ini meminta agar cukup nama depannya saja disebutkan. Dia berharap tuntutan THR para pengemudi ojol dapat dipenuhi.

Apalagi mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang meningkat menjelang bulan Ramadan.

Diana mengakui mendapat "nyinyiran" dari banyak pengemudi ojek daring yang memilih tidak ikut demonstrasi karena "merasa THR itu hanya untuk karyawan, bukan mitra".

Selain "nyinyiran" tersebut, Diana mengaku merasa dipandang sebelah mata oleh penyedia aplikasi.

"Karena kita bukan karyawan, kita disepelekan," ujar ibu dua anak itu di sela-sela unjuk rasa pada Senin (17/02).

"Padahal kalau capek, lebih capek kita ke mana-mana. Belum kehujanan, kepanasan, atau omongan tidak mengenakkan dari customer."

Selain persoalan THR, Diana juga mendesak penghapusan tarif hemat yang ditetapkan aplikator. Menurut dia, tarif murah ini pada akhirnya terlalu membebani pengemudi ojol.

Pada tahun 2023, Diana memilih opsi zona tarif hemat yang kebetulan tersedia di daerah tempat tinggalnya. Keputusan ini diambilnya karena usianya yang sudah tidak muda lagi untuk tarif reguler.

Akan tetapi, perubahan radius dari tarif hemat ini membuatnya justru merasa keteteran.

"Sebelumnya tarif hemat ini ditetapkan untuk radius tiga kilometer, tetapi tiga bulan kemudian berubah menjadi lima kilometer. Itu enggak masuk akal," ujar Diana.

Tidak semua pengemudi ojek online mengikuti demo ataupun mematikan aplikasi pada Senin (17/02).

Margo, 32 tahun, warga Kuningan, Jakarta Selatan, mengaku tetap bekerja karena anaknya menginjak bangku sekolah dasar tahun ini sehingga kebutuhan meningkat.

"Sama aplikator itu kayaknya sudah bukan lagi 'masuk kuping kiri, keluar kuping kanan'... tetapi masuk kuping kanan, terus mental lagi. Enggak didengerin rasanya," ujar Margo.

Margo yang meminta agar cukup disebut nama panggilannya saja menegaskan para mitra adalah "ujung tombak" para aplikator.

"Tanpa mitra, mereka tidak bisa jadi apa-apa. Kita yang jadi ujung tombak, tetapi [malah] tidak didengarkan. Tidak diperhatikan," ujarnya.

Margo mengaku menghargai sikap para pengemudi ojol yang berunjuk rasa. Namun, dia menyangsikan apakah tuntutan THR benar-benar akan dipenuhi dari para aplikator.

"Yang realistis saja, mungkin insentif bisa dikembalikan lagi," ujar Margo.

Margo mengeklaim sebelum pandemi Covid-19 pada tahun 2020, penyedia aplikasi memberikan insentif kepada mitra yang dapat memenuhi target harian.

"Misalnya 30 poin, itu sekitar Rp 180.000. Itu sebelum Covid. Sekarang tidak ada sama sekali," ujarnya.

Saat ini, Margo mengaku potongan yang diberikan aplikator cukup tinggi di atas 35 persen. Menurut dia, potongan ini membuat pemasukan sebagai pengemudi ojol terlalu kecil.

"Katakanlah per hari dapat Rp 200.000, itu dipotong 35% sebesar. Jadi sekitar Rp 70.000, belum dipotong bensin dan uang makan. Itu kurang banget, Mas, sumpah," ujarnya.

Satu pengemudi ojol lainnya, Vicky, mengaku tidak ikut unjuk rasa hari ini. Namun, sebagai bentuk solidaritas, dia akan mematikan aplikasinya.

"Saya libur [hari ini] menghargai driver yang demo. [Saya] di rumah saja karena tidak pernah ada perubahan," ujar Vicky ketika dihubungi pada Senin (17/02).

"Yang ada semakin didemo, semakin menyengsarakan driver kebijakan aplikatornya."

Bagaimana regulasi pemberian THR bagi pengemudi ojek?

Regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator.

Dari sisi aplikator, Yassierli menyatakan sudah ada titik terang untuk pencairan THR. Aplikator sudah berkomitmen untuk mencari formula terbaik untuk pencairan THR untuk para mitra driver.

"Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti," jelas Yassierli seperti dikutip dari detik.com.

Adapun Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengungkap bahwa para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak," tegas dia.

Lebih lanjut, Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.

"Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya [bentuk bonus] berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol," kata Noel.

"Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver," ujar dia menambahkan.

Dia menambahkan bahwa Kemenaker sedang mempertimbangkan pemerian sanksi kepada aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Pastinya iya [ada sanksi]. Negara sifatnya memaksa soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita," ujar dia.

Selain itu, Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.

"Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung," kata Noel.

Apa tanggapan dari pengelola aplikasi?

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan akan terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, terkait pemberian THR untuk pengemudi.

"Termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana [THR] untuk mitra pengemudi," ujar Tirza dalam pernyataan resmi yang diterima BBC News Indonesia, Selasa (18/02).

Lebih lanjut, Tirza menyatakan pihaknya "berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang".

"Dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," tegasnya

Tirza menambahkan pihaknya sudah "menjalankan berbagai inisiatif dengan kebermanfaatan jangka panjang untuk mendukung mitra" mereka.

Beberapa inisiatif itu antara lain termasuk skema insentif, dana santunan, dan perlindungan asuransi.

Sementara itu, Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo Group mengungkapkan Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas apa yang dia sebut sebagai "Tali Asih Hari Raya".

"Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," kata Ade.

Pakar perburuhan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan pemerintah "bermain aman" dengan mengeluarkan surat edaran tentang THR keagamaan pada tahun 2024.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 menyebut bahwa THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Surat edaran itu, menurut Nabiyla, adalah imbauan sehingga tidak mengikat.

"Yang [pemerintah] lakukan adalah shortcut [jalan pintas], main aman, seakan-akan sudah melakukan sesuatu dengan membuat surat edaran. Padahal itu tidak mengikat," ujar Nabiyla, Senin (17/02).

"Ini tarik-ulur, kalau menurut saya."

Nabiyla menekankan permasalahan utama di sini bukanlah THR, melainkan aturan hubungan antara platform dan pengemudi ojek daring yang menurutnya "masih belum jelas".

"Di atas kertas, hubungan 'kerja' [antara platform dan pengemudi ojek online] disebut sebagai 'hubungan kemitraan'. Bisa dikatakan di Indonesia ini tidak ada pengaturannya," ungkap Nabiyla.

"Jadi, ketika ada tuntutan ketenagakerjaan yang sifatnya normatif, seperti THR, maka akan sulit untuk diberikan."

Selama persoalan "hubungan ketenagakerjaan" ini tidak ada dasar hukumnya, maka persoalan THR bagi pengemudi ojek online akan terus berputar setiap tahunnya.

Hubungan kemitraan yang problematis ini, menurut Nabiyla, sudah terlalu dinormalisasi sampai-sampai banyak pengemudi ojek online yang menerima saja ketika mendapat hak-hak ketenagakerjaan seperti THR.

"Ini sesuatu yang keliru. Kita justru menormalkan karena itu dibiarkan oleh hukum. [Padahal] yang salah, ya, hukumnya. Kenapa orang bisa jadi berpikir begitu? Karena ada pembiaran selama bertahun-tahun," ujar Nabiyla.

Nabiyla menyebut hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak cukup responsif melihat fenomena di dunia ekonomi yang sebenarnya tidak terlalu baru, seperti munculnya jenis pekerjaan baru seperti ojek online.

"Ini kritik yang sudah banyak diberikan sudah banyak pakar," ujar Nabiyla.

"Peraturan ketenagakerjaan justru yang paling tidak responsif. Justru peraturan kementerian lain seperti Kemenhub yang merespons munculnya platform online."

Nabiyla menilai "sepertinya belum cukup menguntungkan secara politis bagi pemerintah untuk mengatur hak-hak pengemudi ojek online".

Williams Oey dari pusat Studi Hukum Transnasional di Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan dalam studinya pada tahun 2024 menyebut reformasi hukum di Indonesia masih belum mampu melindungi hak-hak ketenagakerjaan pengemudi ojek online.

"Ini dikarenakan interpretasi unsur-unsur hubungan kerja masih terlalu sempit dan belum mengikuti perkembangan zaman," ujar Williams.

Lalu bagaimana soal mekanisme terbaik pemberian THR bagi pengemudi ojek online?

Nabiyla menyebut perhitungan THR pekerja harian lepas bisa digunakan.

"Yang bisa digunakan adalah rata-rata dari penghasilan setiap hari yang kemudian dijadikan rata-rata penghasilan setiap bulan," ujar Nabiyla.

"Tapi lagi-lagi, platform akan masih berkelit. Karena bagi mereka, secara hukum, yang diberikan ke pengemudi ojek online itu bukanlah upah. (*)

Tags : ojek online, pengemudi ojek online, bonus hari raya, ojek online dapat thr, thr tiap tahun,