News Daerah   2025/07/17 17:10 WIB

Penghisap Rokok Hati-hati ada Marlboro Ilegal Beredar di Kepri, BC Batam: 'Kami Mencurigai Pita Cukainya Juga Palsu'

Penghisap Rokok Hati-hati ada Marlboro Ilegal Beredar di Kepri, BC Batam: 'Kami Mencurigai Pita Cukainya Juga Palsu'
Bea Cukai (BC) miliki pita cukai rokok yang asli.

BATAM - Bea Cukai (BC) Batam mengumumkan bagi konsumen dan penghisap rokok berhati-hati ada Marlboro palsu.

"Merek rokok Marlboro pita cukainya juga palsu."

"Dilihat dari kasat mata, pita yang ada pada kemasan rokok Marlboro palus tersebut sudah berbeda dengan pita yang dikeluarkan BC," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, Kamis (17/7).

Ia menghimbau masyarakat yang menghisap rokok merk Marlboro, kali ini harus berhati-hati. Sebab, telah beredar rokok dengan merk yang sama, namun berpita cukai palsu.

"Kemungkinan besar, rokok yang dijual tersebut juga palsu," himbaunya.

Menurutnya, persoalan itu bisa dibuktikan dengan tujuh dus rokok Marlboro dengan pita cukai palsu yang diamankan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, di kawasan Baloi, Batam. Serta, satu orang berinisial Ho, juga turut diamankan.

Akhiyat Mujayin mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah kecurigaan pihaknya terhadap kemasan rokok yang beredar dengan pita cukai palsu.

Dijelaskan, pada pita yang dikeluarkan pihaknya, HJE atau harga rokok tersebut yakni Rp19.250.

Sementara itu, pada pita palsu tersebut tertera Rp18.600.

"Jadi harga pada pita cukai yang ditempel tersebut berbeda," terangnya.

Jika ditotalkan, lanjutnya, jumlah rokok dari tujuh dus tersebut sebanyak 319 slof. Selain itu, pihaknya juga menggunakan alat untuk melakukan pembuktian pita palsu tersebut.

"Kita untuk sementara ini melakukan pengecekan juga menggunakan beberapa alat, salah satunya kaca luv, alat pendeteksi infrared dan ultrafiolet. Tapi untuk lebih pastinya, kita akan mendatangkan ahli," jelas Mujayin.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah rokok yang ada dalam kemasan tersebut diproduksi, asli oleh pabriknya atau bukan. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

"Asal rokok ini kita belum mengetahui, tapi kita masih terus melakukan pendalaman. Untuk satu orang yang diamankan sudah dititipkan di Rutan Batam," tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar UU cukai no 39 tahun 77 terkait pita cukai palsu dengan ancaman hukuman 1 sampai 8 tahun penjara. (*)

Tags : rokok ilegal, rokok palsu, pita cukai palsu, batam, penghisap rokok hati-hati, marlboro palsu, News Daerah,