Korupsi   2024/08/28 17:2 WIB

Penggunaan Dana PI Rp488 Miliar Tidak Transparan, INPEST: Perlu Sinergitas KPK dan Kejagung dalam Penanganan Perkara

Penggunaan Dana PI Rp488 Miliar Tidak Transparan, INPEST: Perlu Sinergitas KPK dan Kejagung dalam Penanganan Perkara
Ir Ganda Mora SH M.Si, Ketua Umum [Ketum] INPEST

JAKARTA - Ketua Umum [Ketum] Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST], Ir Ganda Mora MSi kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

"Pengunaan dana Particing Interes [PI] Rp488 miliar tidak transparan."

"Lagi full baket semua keterangan sudah lengkap, kita harapkan segera sidik," kata Ir Ganda Mora SH M.Si, Ketua Umum [Ketum] INPEST tadi ini, melalui pesan elektronik Whats App [WA] nya, Rabu (28/8).

"Tambahan bukti-bukti data dimaksud untuk melengkapi laporan INPEST tertanggal No 78/Lap-INPEST/VII/2024 pada 15 Juli 2024 lalu," sebutnya.

Namun INPEST menilai untuk menuntaskan kasus itu perlu sinergitas KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara.

Kedatangannya ke KPK bukan untuk orasi tetapi melengkapi telaah laporan yang disampaikan pihak KPK.

Hal tersebut disampaikan Ir Ganda Mora usai menghadiri panggilan pihak KPK, panggilan kemarin dalam rangka memberikan keterangan dan memberikan data tambahan/bukti pendukung terkait adanya dugaan penyalahgunaaan dana di BUMD Rohil yang dibiayai dana PI sebesar lebih kurang Rp448 miliar.

Dalam kesempatan pertemuan INPEST, mendesak pihak KPK lebih serius dan cepat untuk menuntaskan permasalahan tersebut, agar ada titik terangnya sehingga polemik penggunaan dana PI dapat terjawab segera, dengan tujuan pihak BUMD Rohil dapat mempertanggung jawabkan kemana saja aliran dana tersebut.

Menurutnya, perlu segera dipanggil dan diperiksa pihak BUMD Rohil terkait penyetoran uang Rp70 milyar ke Pemda Rohil sebagai deviden [keuntungan] awal tahun 2023, yang mana dana tersebut bukanlah keuntungan dari kegiatan bisnis BUMD melainkan modal yang harus disetorkan. 

Dari beberapa kegiatan bisnis yang anggarkan BUMD Rohil sejauh ini belum ada yang terealisasi dibulan Juli tahun 2024.

Dugaan INPEST, Rp70 milyar ke Pemda Rohil sebagai deviden [keuntungan] awal tahun 2023 adalah syarat penyimpangan dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur Utama BUMD Rohil.

Sebelumnya INPEST sudah menggelar aksi unjukrasa di depan gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta selatan, Jumat.

Adapun aksi unjukrasa itu guna mendesak KPK segera menuntaskan penyelidikan  dugaan penyalah gunaaan dana PI tersebut.

Jadi, INPEST, peduli dan terpanggil terhadap kasus dugaan korupsi dana PI dan DBH sawit itu, kata Ganda, juga mendesak KPK untuk serius dan tidak main-main serta segera menetapkan status mereka. (*)

Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST Desak KPK, Dugaan Korupsi dana Particing Interes, Dana PI Rp488 Miliar, Penggunaan Dana PI Tidak Transparansi, News,