Pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Melayu Riau (LAM) Riau dikukuhkan.
PEKANBARU - Datuk Seri Setia Amanah Gubernur Riau Syamsuar resmi mengukuhkan pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) masa khidmat 2022-2027, di gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (29/4/2022).
Adapun yang dikukuhkan adalah Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum MKA LAMR dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil sebagai Ketua Umum DPH LAMR serta pengurus lainnya.
Pengukuhan diawali dengan membacakan hasil susunan pengurus serta divisi pengurus MKA dan DPH LAMR yang ditetapkan pada Senin 25 April 2022 kemarin.
Peserta yang mengikuti prosesi pengukuhan tersebut mengenakan pakaian adat melayu serba hitam serta tanjak dan peci.
"Saya mengukuhkan MKA dengan Ketua Umum Datuk Raja Marjohan Yusuf, DPH dengan Ketua Umum Datuk Taufik Ikram Jamil untuk masa khidmat 2022-2027 bersama susunan pengurus yang termaktub dalam surat keputusan," kata Syamsuar.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan prosesi tepuk tepung tawar terhadap Ketua Umum MKA dan Ketua DPH LAMR oleh tetua adat LAMR se-Riau.
Sebagai informasi, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum MKA LAMR dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil sebagai Ketua Umum DPH LAMR terpilih dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diikuti delapan pengurus LAMR kabupaten/kota pada 16-17 April 2022, lalu di Pekanbaru.
LAMR tidak ladang bisnis
Sementara Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf yang telah dilantik berkomitmen mengembalikan lembaga yang dipimpinnya kepada khittah saat didirikan pada 1 Rabiul Awal 1390 Hijriah/6 Juni 1970 M.
"Kita ingin menegakkan sebagaimana tunjuk ajar melayu yakni tegak menjaga tuah, duduk menjaga marwah, dan berjalan mengemban amanah. Dengan berbekal itu kita harapkan sinergi dengan semua pihak," kata Datuk Seri Marjohan Yusuf yang pernah menjabat mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau ini usai dikukuhkan, di gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (29/4/2022).
Tugas pokok LAMR sebagaimana tertera dalam AD/ART maupun Perda tentang LAMR adalah dalam rangka memelihara, mengembangkan, serta menyebarluaskan adat dan budaya melayu Riau. Di samping itu, membela masyarakat adat. Hal ini, kata dia, untuk memperkuat jati diri adat melayu Riau di NKRI.
"Saya pastikan bahwa kami tidak akan jadikan LAMR ladang bisnis. Kita akan fokus hanya pada masalah-masalah adat dan budaya dan masalah masyarakat adat," kata dia.
Untuk itu, dia bersama segenap pengurus beserta dewan kehormatan adat akan membenahi internal organisasi ini agar berjalan sesuai khittahnya.
"Dan saya bangga sekali bahwa di dewan kehormatan adat ini terdiri dari orang-orang dari berbagai latar belakang. Ada birokrat, gubernur, perguruan tinggi, alim ulama, cerdik pandai, dll," katanya.
Sementara itu, Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar yang juga Gubernur Riau berharap pengurus LAMR yang baru bisa membagi tugas sesuai kewenangan masing-masing.
"Dudukkanlah tugas dan tanggung jawab yang jelas antara DKA, MKA, dan DPH. Harus jelas kewenangan masing-masing. Begitu juga LAMR di kabupaten/kota, sehingga tidak bercampur aduk," kata Syamsuar. (*)
Tags : Lembaga Melayu Riau, LAM Riau Dikukuhkan, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Raja Marjohan Yusuf, Datuk Marjohan Yusuf, News,