PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Seorang pengusaha kakao (cokelat) Daniel Sitorus ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi. Modusnya, Daniel menarik dana nasabah sehingga korban mengalami kerugian Rp25 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan ada enam nasabah di Pekanbaru yang diduga menjadi korban penipuan DS.
"Korban dimingi-imingi investasi dengan bunga cukup tinggi yakni 10 persen pertahun. Kerugian diperkirakan Rp25 miliar," kata Teguh Selasa (21/2).
Tersangka DS menghimpun dana dari masyarakat melalui medium term notes atau investasi menyerupai deposito. Penghimpunan dana ini melalui perusahaan kakao tersangka yakni PT Danora Kakao Internasional.
"Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes dari tahun 2018 sampai 2019. Namun bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tidak terealisasikan," jelasnya.
Karena merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Jumlah korban di Pekanbaru sebanyak enam orang.
Awalnya kasus ini ditangani Bareakrim Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka Daniel.
"Tersangka dijerat pasal 46 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 378 tentang penipuan," ucapnya.
Berdasarkan penulusuran penyidik, perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) untuk menhimpun dana dari masyarakat.
Saat ini Polda Riau masih melangkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan selama 22 hari. Untuk sementara tersangkanya tunggal. Saat ini berkas perkaranya sudah tahap I," pungkasnya. (rp.abd/*)
Tags : investasi, investasi bodong, pelaku investasi bodong ditangkap, pengusaha investasi,