PEKANBARU - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru dilakukan pengetatan bisa berlangsung selama dua pekan. Pengetatan PPKM mikro ini berlangsung dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. PPKM mikro ini diterapkan terhadap lingkungan Rukun Warga (RW) dengan status zona merah.
Aktivitas masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 sangat terbatas. Dalam penerapannya, tidak tertutup kemungkinan ruang gerak aktivitas masyarakat bakal dibatasi selama 24 jam. "Awalnya aktivitas masyarakat di luar rumah untuk zona merah dibatasi selama 12 jam. Kalau memang harus mengunci gerak masyarakat selama 24 jam, maka kita lakukan pengetatan selama 24 jam," katanya di depan Pers, Jumat (25/6) semalam.
Dengan pembatasan aktivitas selama 24 jam, pemerintah kota bakal berupaya menyuplai kebutuhan masyarakat. Pembatasan ini berlaku di wilayah yang memang termasuk dalam zona merah. Pengetatan PPKM mikro ini diberlakukan sesuai dengan kondisi wilayahnya. Ia mengatakan hanya wilayah RW zona merah bakal diberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat. "Dalam PPKM mikro ini agar masyarakat bisa tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," sebutnya.
Kesadaran masyarakat sadar pentingnya PPKM Mikro
Mengutip seperti disebutkan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, PPKM Mikro diharap bisa disambut positif, masyarakat diharapkan bisa sadar pentingnya aturan ini demi menekan penularan Covid-19. "PPKM berskala mikro ini akan sangat bagus kalau melibatkan peran serta masyarakat. Jadi semacam pertahanan keamanan rakyat semesta," katanya, Senin (8/2) kemarin.
Ia berharap, aturan ini bangkit dari kesadaran masyarakat untuk menata dan mengelola lingkungan agar bersih, hidup sehat lahir dan batin, dan juga siap menghadapi Covid-19 dengan perilaku disiplin protokol kesehatan. Ia juga berpandangan bahwa PPKM Mikro ini juga jauh lebih efektif apabila berlaku secara nasional. Tetapi jika sifatnya parsial, tersegmentasi, dan tidak menyeluruh, maka hal ini juga dinilai tidak akan efektif. "Dan dianggap nanti menjadi kebijakan yang setengah-setengah. Untuk itu harus berlaku secara nasional bila kita ingin memutus mata rantai Covid. Nah itu yang paling penting saya pikir," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
Penambahan kasus baru Covid-19 masih terjadi di Riau
Penambahan kasus baru covid-19 masih terjadi hingga Jumat 25 Juni 2021 kemarin, Ada 18.872 kasus baru Covid-19.Total kasus positif saat ini sebanyak 2.072.867. Khusus Riau terdapat penambahan 274 kasus. Sementara Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 6.934 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Barat dengan 3.846 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.118 kasus.
Berikut detail perkembangan virus Corona di RI per Jumat (25/6/2021) diantaranya kasus positif bertambah 18.872 menjadi 2.072.867, pasien sembuh bertambah 8.557 menjadi 1.835.061, pasien meninggal bertambah 422 menjadi 56.371. Tercatat sebanyak 140.915 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 127.422. Berikut sebaran 18.872 kasus baru COVID-19 di Indonesia pada Jumat (25/6/2021), dikutip detikcom:
DKI Jakarta: 6.934 kasus
Jawa Barat: 3.846 kasus
Jawa Tengah: 2.118 kasus
Jawa Timur: 975 kasus
DI Yogyakarta: 783 kasus
Kepulauan Riau: 403 kasus
Kalimantan Timur: 352 kasus
Sumatera Barat: 322 kasus
Banten: 313 kasus
Riau: 274 kasus
Sumatera Selatan: 202 kasus
Bengkulu: 196 kasus
Bali: 195 kasus
Sumatera Utara: 190 kasus
Nusa Tenggara Timur: 172 kasus
Sulawesi Tenggara: 163 kasus
Lampung: 153 kasus
Jambi: 152 kasus
Sulawesi Selatan: 151 kasus
Kalimantan Barat: 147 kasus
Maluku: 136 kasus
Kalimantan Tengah: 129 kasus
Aceh: 103 kasus
Maluku Utara: 86 kasus
Papua Barat: 85 kasus
Bangka Belitung: 68 kasus
Kalimantan Selatan: 56 kasus
Sulawesi Tengah: 56 kasus
Papua: 45 kasus
Sulawesi Utara: 36 kasus
Gorontalo: 19 kasus
Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
Sulawesi Barat: 5 kasus. (*)
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat , Pentingnya PPKM Mikro, Pekanbaru, PPKM Mikro Menekan Penularan Covid-19,