Headline Bisnis   2020/09/22 07:43:00 AM WIB

Penuhi Syarat Untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Penuhi Syarat Untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

BISINIS - Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebesar Rp 2,4 juta rupiah akan diberikan secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini ditegaskan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM hingga akhir september. "Jadi kita ada dua program besar sampai akhir September kita sudah dorong yang pertama adalah banpres produktif sekitar Rp8,6 triliun, akan kita coba salurkan sampai akhir bulan kemudian program subsidi gaji sekitar Rp8,8 triliun akan kita coba dorong agar bisa disalurkan di akhir September," kata Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir Antara.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, bila kedua program unggulan tersebut dapat diselesaikan sampai akhir September 2020, maka akan ada tambahan dana sekitar Rp17,4 triliun kepada masyarakat. Tambahan dana yang kita bisa salurkan itu bisa mendorong pencapaian kita menyentuh angka Rp100 triliun dalam tiga bulan terakhir," ungkap Budi.

Berdasarkan data yang dimiliki Satgas PEN, banpres produktif dalam satu bulan sudah bisa menyalurkan Rp13 triliun (penyerapan 61 persen) sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 dari pagu anggaran Rp22 triliun.
"Dan diharapkan bulan Desember tersalurkan semuanya, tapi mungkin September pun kita bisa dekati angka tersebut (Rp22 triliun) dan program ini adalah merupakan salah satu program unggulan karena untuk mengejar target kita Rp100 triliun penyaluran dana program pemulihan ekonomi nasional di kuartal 3. Kita harapkan dalam dua minggu ini program banpres produktif bisa menyalurkan sebesar Rp8,6 triliun lagi," tambah Budi Gunadi Sadikin.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses. Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses. Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
 
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. (*)

Tags : Bantuan Tunai Langsung, Syarat Dapatkan BLT, Banpres UMKM ,