BATAM - Seorang pria berinisial TN, calon penumpang pesawat, ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (28/5/2024).
TN diamankan karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat bruto 205 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Avsec Bandara Hang Nadim, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Kombes Donny Alexander, Dirresnarkoba Polda Kepri, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (30/5/2024).
"Pelaku TN diamankan saat memasuki ruang tunggu Bandara Hang Nadim. Pelaku berencana terbang dengan rute Batam-Surabaya," ujar Kombes Donny.
Modus operandi yang digunakan TN cukup unik. Ia menyembunyikan dua paket sabu tersebut di dalam kaos dalam (singlet) yang telah dimodifikasi khusus untuk mengelabui petugas keamanan. Namun, upaya tersebut gagal ketika TN melewati pintu X-ray menuju ruang tunggu.
Setelah diamankan, TN langsung dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kita sampaikan," tambah Kombes Donny didepan wartawan.
Penangkapan ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh pihak berwenang di Indonesia. Kerja sama antara berbagai instansi keamanan diharapkan dapat terus menekan peredaran narkoba di Tanah Air. (*)
Tags : Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Diringkus karena Ketauan Bawa Sabu 205 Gram,