Penyekatan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level IV untuk membatasi mobilitas masyarakat.
PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi menjelaskan penyekatan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level IV untuk membatasi mobilitas masyarakat.
“Awalnya PPKM level 4 hanya diberlakukan di Pekanbaru saja dan sekarang diberlakukan juga di Dumai, Rohul dan Siak, tentunya kita minta kerja samanya seluruh elemen masyarakat,” kata Agung usai melakukan peninjauan vaksinasi bagi masyafakat disabilitas yang digelar di Vaksin Center Polda Riau Jumat (13/8).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi menjelaskan terkait PPKM level 4 yang saat ini berlangsung hingga tanggal 23 Agustus di beberapa wilayah di Riau. Kapolda mengatakan kepolisian menggelar Operasi Aman Nusa II yang ditujukan khusus terkait penanganan masalah Covid-19 di level 4. Pihaknya menyadari dengan adanya PPKM banyak masyarakat yang terganggu karena adanya penyekatan.
“Perlu saya garis bawahi bahwa penyekatan bertujuan untuk membatasi mobiltas masyarakat, karena virus covid ini menular dari orang ke orang, dengan mengurangi mobilitas, akan mengurangi pertemuan antara orang dengan orang,” terangnya.
“Harapannya tentu dengan mengurangi mobilitas ini dapat mencegah penularan Covid antar orang ke orang,” sambungnya.
Irjen Agung menyebutkan penurunan angka terkonfirmasi positif di Riau dalam 2 hari ini yang cukup signifikan dari angka 1500-2000 turun menjadi 700. Pihaknya berterimakasih atas kesedian masyarakat mengikuti upaya bersama untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas dan berharap kedepannya dapat bekerja sama dengan membatasi kegiatan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam negeri dalam permasalahan PPKM level 4. “Yang diperbolehkan dalam melaksanakan kegiatan,kami persilahkan dengan sesuai aturan menteri dalam negeri dan peraturan walikota,” tutupnya. (rilis)
Tags : Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level IV,