PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Aktivitas penyeludupan impor ilegal masih marak di Riau dengan tameng membawa berbagai jenis sembilan bahan pokok [Sembako], tetapi sekembali dari laut Kepulauan Riau [Kepri] bahkan membawa barang-barang 'mewah' tanpa terkendali.
"Penyeludupan impor barang ilegal masih marak di Riau."
"Upaya untuk mengatasi dalam penertiban sepertinya aparat masih kesulitan, ini akibat aturan pemerintah itu sendiri," kata Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau [LMR], H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak dalam bincang-bincangnya menyikapi aktivitas ilegal itu di Pekanbaru dikontak ponselnya, Senin (5/2/2024).
Informasinya pihak Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai maraknya impor ilegal yang terjadi beberapa waktu terakhir disebabkan aturan izin yang belum direvisi di tengah melonjaknya permintaan.
GINSI juga menilai pemerintah perlu memberi izin impor yang belakangan malah menyusahkan importir.
Alhasil, dari berbagai tindakan pengamanan atas barang impor ilegal, terdapat potensi besar bagi pemasukan negara yang hilang.
Tetapi kembali disebutkan Darmawi Wardhana, bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggaran impor dalam empat tahun terakhir makin marak.
Selama tahun 2022, perkiraan nilai impor ilegal mencapai Rp214,7 miliar, naik pesat dibandingkan 2021 yang hanya Rp9,6 miliar, sementara pada 2020 mencapai Rp7,4 miliar dan pada 2019 sekitar Rp29 miliar.
LMR menilai bahwa impor ilegal yang dilaporkan Kemendag sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan realitasnya di lapangan.
"Biasanya terjadinya impor ilegal disebabkan permintaan tinggi tapi regulasinya tidak memungkinkan orang importasi," sebutnya.
“Makanya adanya penyelundupan, macam-macam juga kan penyelundupan juga. Bisa tidak sesuai fisik dokumennya, bisa barangnya ditaro dimana dulu. Yang diberitakan disitu tidak sebanding dengan yang diberitakan."
"Saya tidak mendukung penyelundupan apapun alasannya. Hanya saja pemerintah harus sadar bahwa terdapat banyak kebutuhan."
“Jadi pemerintahnya juga supaya perilaku importir yang tidak nakal jadi nakal. Benahi tata kelolanya, dibenerin aturannya supaya tidak ada importir yang melakukan penyelundupan,” kata Darmawi Wardhana.
Menurutnya, salah satu maraknya impor saat ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang revisinya tak kunjung diteken Presiden Joko Widodo.
Akibatnya, dari 15 Desember hingga saat ini impor khususnya untuk komoditi besi baja dan turunannya, ban, maupun tekstil tidak diproses izinnya.
“Akibat belum dijalankan, potensi pendapatan negara barang yang harus diimpor itu tidak ada kan. Sama yang menyelundupkan itu terdesak permintaannya, terdesak dia, dalam dokumennya apa tapi fisiknya lain,” ungkap.
Seperti disebutkan Aan, salah satu pelaku importir dalam pembicaraannya mengaku membawa berbagai kebutuhan pokok [Sembako] dari Kota Pekanbaru ke Kepri sesuai dengan permintaan.
Ia membatah dituding melakukan penyeludupan berbagai barang jenis merek tertentu sepulang dari laut Kepri yang berdekatan dengan negara tetangga Singapura itu.
Namun Darmawi Wardhana kembali menjelaskan, dalam PP 28/2021, dijelaskan jika pemerintah hanya mengizinkan praktek impor oleh importir produsen. Masalahnya, ujar dia, industri dalam negeri biasanya membutuhkan jasa importir umum.
“Sekarang importir umum tidak boleh. Dari 150 importir umum sudah dilakukan kajian, potensi kehilangan transaksi perdagangan itu bisa triuliunan per bulan. Itu hasil diskusi selama in,” ujarnya.
Dampaknya, Darmawi Wardhana mengakui, jika banyak importir terpaksa memakai cara-cara tidak halal akibatnya permintaan tinggi lantaran stok barang untuk industri abis.
Menurutnya, praktek impor illegal tersebut tak jarang melibatkan aparat negara.
“Mau tidak mau supaya industri berjalan pake cara itu. Borongan itu pemain borongan, importir kerja sama-sama Bea Cukai biasanya. Pintunya Belawan, pintu Batam dan pintu Jawa Timur masuknya,” jelasnya.
Ia berharap agar pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk segera menandatangani revisi PP 28/2021 agar kegiatan importasi kembali bisa dilaksanakan. Pasalnya, saat ini kebutuhan bahan baku untuk industri dalam negeri sangat tinggi.
Darmawi Wardhana mengatakan jangan sampai peraturan teknisnya tidak mengakomodir kebutuhan industri dan berlarut-larut penyusunannya. Jika hal tersebut terjadi, kata dia, keberlangsungan industri dan eksistensi pekerja jadi taruhannya.
“Akibatnya akan terjadi PHK besar-besaran. Jadi penyelundupan itu lebih, ya buatkan aturannya yang jelas. Kalau hanya tangkep tangkep sekian miliar itu terlalu kecil,” ungkapnya.
Jadi menurutnya, dengan tidak adanya aturan itu bisa menghilangkan kesempatan kerja, pajaknya, pajak karyawannya yang tidak sebanding. (*)
Tags : penyeludupan, impor ilegal, penyeludupan masih marak, pekanbaru, riau, impor- ekspor, importir, impor ilegal,