"Patroli laut Bea Cukai untuk menggagalkan penyelundupan barang elektronik dan rokok ilegal dan minuman keras di perairan Riau terus dilakukan, seakan aktvitas ini tak bisa dihentikan"
RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Patroli laut Bea Cukai terus berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan barang elektronik, rokok ilegal maupun minuman keras [miras], jika dilihat cara kerja pelaku penyeludup tidak pernah kehilangan akal berbagai cara dilakukan, namun tetap saja berakhir gagal.
"Saya ada mengenal satu pelaku diduga beraktivitas penyeludup di Pekanbaru, sebut saja [AW]. Dia disebut-sebut bos besar," kata Dahrul Rangkuti dari Aktivis Eka Nusa menceritakan, Jumat (7/5).
Dahrul mengkisahkan kalau dirinya mengenal AW. Dahrul sendiri juga mengaku sudah tinggal di Kota Pekanbaru lebih dari 40 tahun itu menceritakan sepanjang aktivitas penyeludupan di Riau. "Sepertinya aktivitas penyeludupan di perairan Riau tak pernah berhenti. Sebentar hilang ditertibkan oleh petugas, malah sebentar bisa nongol kembali," ungkapnya.
Menurutnya, penyeludupan barang elektornik, minuman keras dan rokok ilegal ke Riau selalu berhasil dicegah petugas. Mengapa seakan tak pernah habis aktivitas ini, menurut Dahrul ketiga kebutuhan barang yang diseludupkan tersebut masih di gandrungi masyarakat Riau.
"Terakhir saya mendengar aktivitas AW bermakas di Duri dan Dumai. Setibanya barang-barang yang diseludupkan dari luar negeri dengan menggunakan kapal 40 groundtonase [GT] itu dibongkar muat melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang selanjutnya menggunakan kenderaan roda empat," ungkap Dahrul menceritakan sedikit perihal aktivitas AW.
Petugas Bea Cukai berhasil gagalkan penyeludupan
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Batam berhasil menemukan 713 slop rokok merek HMIND yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian, 108 botol dan 432 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa pita cukai.
Selain rokok dan miras, petugas juga menemukan 418 unit alat elektronik berupa telepon seluler, laptop dan aksesorisnya, dan komputer berbagai merek dan jenis. Selain barang elektronik, rokok dan miras ilegal, petugas juga mengamankan nakhoda kapal berinisial R (39). “Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414.000.000,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata.
Menurut Susila, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang dari FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan dengan speed boat penumpang. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 Huruf e dan/atau Huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun tentang Cukai. Sisi lain, Kanwil Bea Cukai Jatim II meringkus lebih dari 128.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan berawal dari kegiatan operasi pengawasan rutin ke perusahan jasa titipan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di daerah Kepanjen. “Dari hasil pemeriksaan terhadap KALOG Kepanjen, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tujuan stasiun Pasar Senen, Jakarta, dengan modus deskripsi barang adalah makanan burung dengan cap stiker,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II Souvenir Yustianto pada wartawan.
Ia menambahkan berdasar hasil pemeriksaan tersebut pihaknya sudah melakukan penindakan. “Barang bukti saat ini diamankan di Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar dia.
Souvenir mengungkapkan perkiraan nilai barang dari penindakan ini Rp 130.560.000, dan berpotensi merugikan negara Rp 67.200.000. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Dengan terus melakukan penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Malang, serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," pungkas Souvenir.
Selain itu, berdasarkan analisis intelijen, tim gabungan Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus menggagalkan rencana peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Potensi kerugian negara mencapai Rp 300.303.360, dari total nilai barang yang diperkirakan Rp 456.960.000. “Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya ditemukan merek ABS BOLD dan merek HIMA BLACK. Kedua merek tersebut dilekati pita cukai palsu jenis SKT,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2). Petugas pun kemudian memeriksa rumah yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Saat ini seluruh barang bukti dan dua orang yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai sebagai community protector terus berupaya melindungi masyarakat terhadap peredaran barang ilegal dari luar kawasan pabean yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Penyelundupan barang elektronik digagalkan
Begitupun pada Bea Cukai Bengkalis berhasil gagalkan penyelundupan barang-barang elektronik dalam aksi penindakan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, pada Selasa (17/3) kemarin. Barang-barang elektronik yang berasal dari Batam dan dibawa menggunakan kapal feri menuju Selatpanjang ini berupa 5 buah komputer jinjing, 7 buah telepon seluler, 6 buah kamera closed circuit television (CCTV), 1 buah amplifier, dan 1 buah monitor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan kronologi penindakan. Pada saat kedatangan kapal feri, petugas mencurigai seorang yang membawa dua buah koper. Petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut dan meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan isi koper tersebut berupa komputer jinjing, telepon seluler, kamera CCTV, amplifier, dan monitor yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai sesuai dengan jumlah yang telah disebutkan.
Menurut Ony, barang elektronik hasil penindakan ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp17.000.000,-. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Di tengah maraknya kasus COVID-19, petugas Bea Cukai Bengkalis tetap menjaga perbatasan Indonesia dari segala jenis penyelundupan. Penindakan ini menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa kami menjalankan visi Bea Cukai, yakni menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal," tegasnya (*)
Tags : Bea Cukai, Penyelundupan, Penyeludupan Barang Elektronik, rokok ilegal, Perairan Riau,