Hukrim   2020/11/22 13:20 WIB

Penyelundupan Narkotika Seberat 4, 242 Kg Digagalkan

Penyelundupan Narkotika Seberat 4, 242 Kg Digagalkan
Foto Istimewa

TANJUNG BALAI KARIMUN - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 242 Kg yang dikemas dalam kemasan Teh China senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai, Selasa (10/11/2020) malam.

Dalam konferensi Pers di aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Bea dan Cukai Karimun Agung Mahendra Putra serta dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dan sejumlah Forkopimda Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Dalam konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP AKBP Muhammad Adenan SIK dalam statemennya mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu 4,242 Kg berhasil digagalkan tersebut merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Polres Karimun dengan BC dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri.

“Kami bersama BC informasi narkotika ini dari jajaran BC dan bergabung pada hari selasa sore sampai dengan malam barang bukti belum ditemukan dan dilakukan penyisiran dibeberapa titik diwilayah Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK, Jumat (20/11).

“Dalam penyisiran tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan 4 bungkusan teh china, belum ada yang mengaku dari kedua pelaku pada saat diamankan MK dan AH dengan lokasi yang berbeda dan petugas menggali informasi dan intrograsi”.

“Melalui rekontruksi dibeberapa titik ini petugas mensinkronkan alat komunikasi dari pihak pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia sesuai dengan informasi awal,”  sebutnya.

“Melalui alat komunikasi, setelah dicek dan dites dibenarkan adalah sabu dengan dan nilainya cukup fantastis senilai 10 Milyar Rupiah, yangmana sebelumnya Polres Karimun berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dengan nilai 4 Milyar Rupiah,” tuturnya.

“Modus para pelaku juga sama seperti pengungkapan yang sebelumnya yang digunakan pelaku, dengan cara  para tersangka melalui alat komunikasi barang diletakkan di salah satu tempat yang sudah ditentukan dan nantinya ada pelaku yang mengambil barang tersebut, dan para pelaku dalam kegiatan ini tidak saling bertemu langsung”. 

“Pasal yang yang dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar,” pungkas Kapolres Karimun. (rilis)

Sumber: Humas Polres Karimun
 

Tags : Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Tanjung Balai Karimun, Sabu 4, 242 Kg Ditangkap di Karimun,