Pelalawan - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri [Kejari] Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka AF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] PD. Tuah Sekata, Selasa (23/22021).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan penahanan terhadap tersangka AF dilakukan setelah sebelumnya dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli kurang lebih sebesar Rp3,8 milyar. Penahanan dilakukan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen. Tersangka AF ditahan di rutan kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan, kata Kasintel.
Penulis: Mulia Panjaitan
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, Tersangka Dugaan Korupsi, BUMD Tuah Sekata,