Proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017, akan segera rampung dalam waktu dekat.
PEKANBRU - Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, saat ini jaksa masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Adapun tersangka dalam perkara dugaan rasuah yang ditangani tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini, yaitu Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif yang ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu.
Yan Prana juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru. Sembari itu, jaksa juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli auditor. "Tinggal menunggu dari ahli auditor, sudah dihitung (kerugian keuangan negara). Tapi dikit lagi, masih ada kurang dikit. Jadi yang 2014 2017 sudah, tinggal 2013 lagi," katanya pada media, Rabu (27/1).
Hilman memperkirakan, proses perhitungan kerugian keuangan negara, bisa segera diselesaikan dalam kurun waktu 1 sampai 2 pekan ini. Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi diungkapkan Hilman, prosesnya sudah rampung. "Saksi (jumlahnya) di atas 10 orang ada," ujarnya.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021. Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau.
Perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung. Untuk diketahui, saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. "Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," katanya menambahkan dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. (*)
Tags : Yan Prana Jaya, Kasus Dugaan Korupsi, Bappeda Siak,