PEKANBARU - Penyidikan kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau masih berlanjut. Kejagung RI juga terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
"Penyidikan kasus penyerobotan lahan masih berlanjut beberapa saksi dan keluarga owner Duta Palma diperiksa."
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (28/7).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa 5 orang saksi baru terkait kasus itu.
Dari 5 orang saksi yang diperiksa, salah satunya ada keluarga dari owner atau pemilik PT Duta Palma Group berinisial JRT. Sedangkan 4 orang lainnya yang diperiksa AF selaku Kepala Bappeda Riau, HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Inhu.
Kemudian S selaku Kabalai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang, dan HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya dua pabrik kelapa sawit dan lahan perkebunan sawit seluas 37.095 hektar. (*)
Tags : Duta Palma Group, Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan Berlanjut, Keluarga Owner Duta Palma Diperiksa,