KEPRI, RIAUPAGI.COM - Perairan laut sekitar pulau Berhala, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini jadi sasaran pemburu harta karun dari kapal-kapal tempo dulu yang pernah tenggelam.
"Selain ikan pemburu tertarik menyelusuri harta karun dari kapal-kapal yang pernah tenggelam di perairan laut Kepri."
”Saya baru dapat info nya kemarin dari rekan-rekan media. Informasi itu telah saya teruskan ke Satuan Tugas (Satgas) satu-satu lima (115), pengawasan di Pusat dan lintas sektor yang membidangi kelautan, seperti Polairud dan Angkatan Laut (AL). Sudah kita informasikan," kata Sabran Okta selaku Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Lingga yang dikonfirmasikan media melalui telepon selularnya.
Tetapi para pemburu harta karun, sepertinya sudah mengetahui beberapa lokasi titik kordinat yang diyakini berupa keberadaan kapal-kapal jaman dahulu yang tenggelam di perairan laut Lingga, bahkan mereka menjadikan ladang perburuan sekitar perairan laut pulau Berhala yang sudah menjadi target operasi yang berbatasan dengan Provinsi Jambi ini.
Sebelumnya, Provinsi Kepri sudah menetapkan status moratorium hanya ada 2 titik yang diizinkan melakukan aktvitas pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Namun adanya kegiatan pengangkatan BMKT di sekitar perairan antara laut Berhala Kepri dengan Tanjung Jabung Jambi membuat pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga harus berkordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.
"Dengan masih berstatus moratorium dua titik diwilyah laut Kepri yang dapat diizinkan, tidak menutup kemungkinan para petualang ini main kucing kucingan dengan aparat."
”Untuk BMKT status moratorium hanya sampai dengan tahun 2016 saja. Yang berarti penghentian sementara. Yang punya izin di bawah tahun 2016 masih di izinkan untuk melakukan aktivitasnya di Kabupaten Lingga atau Kepri," sebut Sabran.
Dua titik yang izinkan untuk melakukan BMKT itu, pertama pada lokasi Batu Belobang berupa izin pengangkatan dan satunya lagi izin survey di Bintan.
Perairan pulau berhala
"Hanya ada dua titik saja yang diperbolehkan, dengan adanya moratorium jelas tidak boleh dan melanggar aturan," papar Sabran.
Sabran Okta juga mengamini kalau hal tersebut juga berhubungan dengan cagar budaya. ”Termasuk UU No 11 Tahun 2010 di UU Cagar Budaya nya termasuk benda cagar budaya," tambah Sabran.
Kepala Dinas Parawisata dan Budaya Lingga, Aswab juga mengatakan kalau barang yang ada harus melaui proses penelitian untuk ditetapkan sebagai barang cagar budaya.
”Saya belum dapat berita tentang ini.Yang jelasnya barang di laut bisa jadi barang cagar budaya setelah nantinya ada pembuktian, diteliti dulu, tahunnya tahun berapa," sebutnya.
"Ini yang tahu ahli nya. Yang biasanya kita gunakan orang cagar budaya dari Batu Sangkar. Kalau untuk ada atau tidaknya itu berupa pencurian, mungkin pihak-pihak yang berwajiblah untuk menanganinya," kata Aswab.
Beberapa sumber menyatakan, banyak nya titik-titk kordinat berupa lokasi tenggelamnya kapal-kapal zaman dahulu di sekitaran laut Lingga, seperti nya bukan sebatas cerita kosong saja.
"Laut Lingga memang terdapat beberapa titik yang di yakini berisikan bangkai-bangkai kapal lama yang masih menyimpan muatan nya berupa barang-barang antik," sebut sumber itu menyikapi.
Laut Lingga memang kaya akan keberadaan kapal-kapal lama yang tenggelam. Bahkan orang-orang dari luar negeri diyakni punya peta lokasi kapal-kapal yang tenggelam di laut Lingga.
Pulau Berhala
"Jikapun bergeser titik kordinat nya, tidak begitu jauh lah. Kalau kami pernah menyelam untuk di daerah sekitar Semulang dan laut Mapor sekitar Kijang dan Berakit memang banyak yang memilih melakukan penyelaman dan pengangkatan secara ilegal. Karena kalau mengikuti prosedur agak susah. Dari izin survey, penyelaman, pengangkatan, penggudangan sampai ke pelelangan, bukan sedikit modal yang dikeluarkan," kata sumber itu yang enggan menyebutkan namanya. (*)
Tags : pemburu harta karun, perairan laut pulau berhala, kepri, sasaran pemburu harta karun, kapal-kapal tempo dulu yang tenggelam jadi buruan peualang,