News   04-07-2025 15:12 WIB

Perambah 'Tongkrongi' TNTN Sudah Belasan Tahun, LAM Riau: 'Tindak Tegas dan Beri Hukuman Berat Tanpa Tebang Pilih'

Perambah 'Tongkrongi' TNTN Sudah Belasan Tahun, LAM Riau: 'Tindak Tegas dan Beri Hukuman Berat Tanpa Tebang Pilih'

PEKANBARU – Perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menjadi sorotan hangat, bahkan telah menjadi isu nasional.

"Perambah tongkrongi TNTN sudah belasan tahun." 

"Jelas lah merugikan, perambahan TNTN merugikan masyarakat tidak saja secara lingkungan, tetapi juga ekonomi bahkan budaya secara keseluruhan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, Kamis (3/7).

Berbagai pihak menyoroti serius persoalan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mendesak agar masalah ini segera dituntaskan.

Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama terhadap satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.

Menurut Taufik, dampak kerugian dari perambahan ini tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan merugikan generasi mendatang. 

LAMR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus perambahan ini.

"Harapan kita penindakan yang dilakukan tidak tebang pilih, orang yang menggarap lahannya harus diproses hukum hingga dipenjara," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan Konservasi TNTN, di mana pelaku mengklaim sebagai pemangku adat yang berhak menjual tanah ulayat. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pelaku utama adalah JS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

JS disebut sebagai 'batin' atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektar lahan di kawasan TNTN. 

"Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry.

Selain JS, Polda Riau juga berhasil menangkap dua perambah lain berinisial N dan D di Kabupaten Pelalawan. 

Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektar di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Pada Rabu (2/6/2025), Kapolda Riau turut mendampingi Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan lahan ilegal di kawasan TNTN.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penertiban kawasan hutan agar hutan ini bisa kembali berfungsi sesuai tujuan konservasi,” ujar Satyawan. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, riau, perambah hutan tntn, aparat penegak hukum, aph, aph tindak tegas perambah hutan tntn, News,