PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) apresiasi sekaligus ikut mengawasi proses penegakan hukum terhadap penangkapan dua alat berat di kawasan hutan.
"SALAMBA menilai penegakan hukum menindak perkaranya masih kurang tegas."
“UU Cipta kerja sudah efektif diterapkan, tapi sepertinya banyak oknum dengan sengaja melanggar karena penegakan hukum,” kata Ir Ganda Mora MS.i, Ketua SALAMBA, tadi pagi, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, kurang tegas aparat hukum membuat tidak ada efek jera terhadap pelaku kejahatan di kawasan hutan.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu Gakum DLHK Riau menagkap alat berat di konsesi HPH-TI PT Rimba Peranap Indah di Desa Batu Rijal, Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Akibatnya, dua orang ditetapkan sebagai kecurigaan yakni pemberi kerja dan operator alat berat, keduanya dituduhkan dan diitangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tembak menembak di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya.
Tetapi atas penangkapan itu SALAMBA selain mengapresiasi sekaligus ikut mengawasi proses penegakan hukumya.
"Kami juga menghimbau pendirian tersangka tidak terhenti di dua tuntutan saja, tetapi juga memeriksa kepala desa yang menerbitkan surat SKT atau SKGR itu agar kedepanya tidak sembarangan menerbitkan surat di kawasan hutan," sebutnya. (rp.sdp/*)
Tags : perambahan hutan, riau, penegajan hukum, kerusakan lingkungan, yayasan sahabat alam rimba ganda mora,