PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Daerah-daerah penghasil minyak dan gas [Migas] selama ini kurang mendapat peran dalam pengelolaan migas.
"Peran daerah penghasil Migas perlu diperkuat."
"Padahal daerah-daerah penghasil migas itu umumnya terkena dampak kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi, yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," kata H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Migas Riau [AMR], tadi ini melalui pesan elektronik [ponselnya], Selasa (23/4)
Menurut pengamat perminyakan ini mengingatkan kembali, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI kemarin telah membahas tentang Rancangan Undang Undang Migas di Jakarta, bahwa daerah seharusnya mendapat bagi hasil lebih besar karena terkena dampak kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat kegiatan migas.
Darmawi Wardhana menyatakan, pemda seharusnya ikut menjadi pemegang saham sehingga dana bagi hasil dan dividen bisa masuk ke kas daerah untuk memajukan daerah bersangkutan.
"Hal ini bisa dilakukan jika daerah diberi hak membeli atau berpartisipasi dalam kepemilikan saham melalui pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun menggandeng pihak swasta," sebutnya.
Darmawi Wardhana, menambahkan, perencanaan produksi migas yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama sebaiknya tidak hanya mendapat izin dari direktorat jenderal migas, tetapi juga mendapat persetujuan daerah.
"Ini untuk mengintegrasikan kegiatan operasi migas dengan pembangunan daerah," ujarnya.
Menurutnya, salah satu persoalan penting dalam UU Migas adalah memperjelas hak daerah untuk memperolah pembagian hasil migas dari awal atau diambilkan dari persentase penerimaan First Tranche Petroleum (FTP) negara.
"Saat ini daerah menerima dana bagi hasil dari pendapatan bersih melalui kas negara."
"Kami memiliki pemikiran agar dalam revisi UU Migas kemarin itu seharusnya dimasukkan bahwa FTP perlu ditambah dan dialokasikan khusus untuk daerah," ujarnya.
Jadi Darmawi Wardhana juga menyinggung soal usulan lain tentang, 10 persen dari hak membeli saham setelah rencana pengembangan pertama yang dialokasikan kepada BUMD atau perusahaan negara dalam hal ini PT Pertamina (Persero) atas dasar kelaziman bisnis. (*)
Tags : Asosiasi Migas Riau, AMR, Penghasil Migas Diperkuat, Minyak dan Gas Bumi, Kelaziman Bisnis Migas, Peran Daerah Penghasil Migas, News ,