PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Peran serta masyarakat kembali menjadi ramai diperbincangkan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Peran serta masyarakat kembali jadi ramai diperbincangkan dalam keterlibatan pengelolaan lingkungan hidup."
"Dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi (peran serta) kepada masyarakat “secara maksimal atau lebih bermakna”. Akibatnya, meskipun diyatakan tetap berlaku secara bersyarat, karena Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) akan dinyatakan inskonstitusional apabila selama 2 tahun tidak diperbaiki. Menarik diulas, bagaimanakah konsep peran serta masyarakat secara umum dan secara khusus terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup," kata Dahrul Rangkuti, Aktivis Eka Nusa menyikapinya.
Tetapi menurutnya, peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.
Dahrul Rangkuti menyatakan, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang.
Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun Dahrul menyikapi, bahwa pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, menurutnya, yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administrasi (tata usaha negara).
Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992.
Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio itu menurut Dahrul, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan.
Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya.
Dalam konteks historis, Hak Atas Lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan terdapat hak-hak turunan (derivatif) yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi.
Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif.
Aspek subtantif disini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan anter generasi.
Sedangkan hak-hak prosedural, kata dia, adalah elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif, yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.
Saat ini, hak-hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan telah diatur dalam Konvensi Aarhus (Convention Access to Information, Participation and Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters).
Pasal 1 Konvensi Aarhus menyatakan : “In order to contribute to the protection of the right of every person of present and future generations to live in an environment adequate to his or her health and well-being, each Party shall guarantee the rights of access to information, public participation in decision-making, and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention.”
Ketentuan Pasal 1 Konvensi Aarhus secara explisit meminta kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara.
Upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, menurut Dahrul, merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tetapi Dahrul kembali melihat, peran serta masyarakat atau yang juga dikenal dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik.
Saat ini, pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional dan lokal.
Lebih lanjut, Dahrul menyikapi, “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.”
Menurutnya landasan perlunya peran serta masyarakat tentu saja memberi informasi kepada pemerintah terutama akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat.
Jadi menurutnya berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan untuk pemerintah. (*)
Tags : Pengelolaan Lingkungan, Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,