PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digugat agar mencabut Perwako terkait layanan parkir. Doktor Ihsan sebagai penggugat meminta agar Perwako yang mengatur retribusi parkir dan menyesuaikan tarif sesuai zonasi dicabut.
"Peraturan Walikota soal parkir akhirnya digugat."
"Tetapi masalah ini harus dievaluasi adalah Peraturan Daerah (Perda) parkir tersebut," kata Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru, Ade Hartati, Kamis (24/8).
Jadi persoalan parkir ini harus dilihat dari hulu sebelum ke hilirnya," katanya.
"Hulunya itu ada Perda Parkir. Nah di Perda Parkir itu, di salah satu pasalnya memang mengamanatkan bahwa pungutan parkir itu bisa dilakukan oleh pihak ketiga," sambungnya.
Ade mengatakan bahwa Perwako sifatnya hanya turunan dari Perda, sehingga yang harusnya dievaluasi adalah Perda bukan Perwako.
"Saran saya bagaimana kalau Perdanya diubah? Kalau Perwako itu hanya turunan dari Perda. Kalau Perdanya tidak diubah, Perwako sifatnya hanya pelaksana teknis," katanya.
"Nah saran saya memang Pemerintah Kota harus melakukan evaluasi terkait Perda Parkir ini. Di mana mungkin pasal-pasal yang dianggap merugikan daerah itu yang dianulir. Saran saya begitu dibandingkan, kita harus mengubah Perwako, karena Perwako itu hanya petunjuk teknis," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pihaknya akan mencari informasi valid gugatan yang diajukan sebelum memberi tanggapan.
"Jangan sampai nanti justru komentar yang saya keluarkan malah salah tafsir. Makanya nanti saya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pak Ikhsan (penggugat)," ujarnya. (*)
Tags : perda parkir, peraturan walikota soal parkir, pekanbaru, rettribusi parkir digugat, perda retribusi parkir dievaluasi, News Kota ,