Hukrim   2022/01/20 22:41 WIB

Peredaran 80 Kg Sabu Terungkap, Polisi 'Amankan 11 Kurir dan Pengendali'

Peredaran 80 Kg Sabu Terungkap, Polisi 'Amankan 11 Kurir dan Pengendali'
Konferensi pers Polda Riau kasus pengungkapan jaringan peredaran 80 kg sabu-sabu.

PEKANBARU - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 80 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 11 orang pelaku juga diringkus.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, jaringan narkoba internasional itu berhasil diungkap berawal dari informasi yang didapat pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.

"Informasinya awal di dapat akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Maka dilakukan penggeledahan dengan cara mendobrak pintu besi dengan linggis karena pengunjung tidak buka pintu. Di lokasi tim menemukan 3 orang pelaku berinisial SAP, EA dan FA," ungkap Ditresnarkoba Polda Riau dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (20/1).

Saat melakukan penyelidikan, di dapatkan informasi bahwa salah seorang sindikat telah berada di wilayah Kota Dumai. Setelah dilakukan pengintaian, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan Tim Polres Bengkalis dibackup oleh Almatsus Dit Intelkam Polda Riau kemudian menggerebek lokasi persembunyian pelaku yang diketahui merupakan salon.

Dari hasil interogasi, tersangka EA mengaku tinggal di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Anggur, Kota Dumai. Tidak membuang waktu, tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menangkap dua orang pelaku lainnya yang berinisial IS dan KM.

"Di rumah kos tersebut petugas menemukan 2 paket sabu serta empat unit handphone. Keduanya mengaku sebagai orang yang menjemput narkotika jenis sabu sebanyak enam tas ransel ke perbatasan laut Indonesia untuk dibawa ke wilayah Sepahat, Bengkalis dan atas perintah EA," bebernya.

Dari hasil pendalaman, ia mengaku bahwa 6 tas ransel yang berisi sabu-sabu telah diserahkan kepada tersangka SYAF yang saat masih berada di perairan sepahat. Sehingga dua pelaku yakni IS dan KM yang menjemput di perbatasan Indonesia-Malaysia tidak membawa langsung barang haram itu ke darat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, SYAF berhasil diamankan di rumah kos-kosan di Jalan Lokomotif, Perumahan Jondul Baru, Pekanbaru. SYAF mengaku narkotika jenis sabu tersebut sudah diantar dan diterima oleh orang yang tidak dikenal atas perintah Bos Malaysia," terangnya.

Enam tas sabu itu sebelumnya diletakkan oleh SYAF di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Jalan Arengka Pekanbaru. Yang mana empat orang tidak dikenal itu menjemput barang haram itu di rumah kontrakan tersebut.

Diketahui empat kurir itu menjemput enam tas sabu menggunakan jasa taksi online. Mereka tidak saling mengenal, dua orang merupakan kurir dari Surabaya dan dua orang kurir dari Bandung. Masing-masing dua orang itu membawa tiga tas tersebut.

"Setelah diselidiki, diketahui keberadaan kurir dari Bandung berada di sebuah hotel di Pekanbaru, dan berhasil diamankan. Keduanya berinisial RE dan RP dan mengaku diperintahkan oleh orang tidak dikenal melalui WhatsApp," bebernya.

Saat diringkus, keduanya tengah menyusun 35 paket sabu-sabu ke dalam dua buah koper yang baru saja mereka beli.

"Dari hasil interograsi terhadap kedua orang laki-laki tersebut didapatkan nomor handphone pelaku lainnya. tim berhasil melacak keberdaan di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Qasim Pekanbaru. Didampingi manajemen hotel, tim melakukan penggeledahan terhadap salah satu kamar dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama WN dan SR yang berasal dari Surabaya beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus yang dimasukkan ke dalam dua tas koper," bebernya.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap jaringan tersebut, salah satu pengendalinya merupakan narapidana yang berada di Lapas Bengkalis berinisial IL. Dia merupakan orang yang mengendalikan SYAF, kurir untuk mengantarkan barang haram itu dari wilayah Dumai menuju Pekanbaru.

Dari pengungkapan jaringan narkoba internasional itu, total ada 80 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, pidana Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tags : Peredaran 80 Kg Sabu Terungkap, Polisi Amankan 11 Kurir dan Pengendali,