News   2020/09/08 02:00:00 PM WIB

Pergub Disiplin Protokol Kesehatan Diterapkan

Pergub Disiplin Protokol Kesehatan Diterapkan
Chairul Rizki, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Gubernur Riau Syamsuar membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Pergub sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau. “Pergub itu terdiri atas 12 pasal. Beberapa pasal ditujukan kepada perorangan (masyarakat), pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Rizki, Selasa (8/9).

Rizki menyebutkan, bagi perorangan harus melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sedangkan untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Dan untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. “Ruang lingkup Peraturan Gubernur itu meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Gubernur menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub itu,” jelasnya.

Kemudian terkait sanksi bagi pelanggar seperti perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. "Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Ini wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," terang Rizki.

Demi memaksimalkan penerapan Pergub itu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Nantinya pelaksanaan sosialisasi dimaksud akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya. "Pergub ini mulai berlaku saat penetapannya, yaitu hari ini. Kita publikasikan agar masyarakat mengetahuinya,” tegas Rizki. (rp.san/*)

Tags : Pergub Riau, Protokol Kesehatan, Pergub Diterapkan,