PEKANBARU – Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau berikan Remisi Khusus I (RK I) kepada empat orang narapidana beragama Hindu.
"Keempat WBP tersebut merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru."
"Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harianto, Kamis (3/3/2022).
Tiga orang menerima pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan dan seorang lagi memperoleh 2 bulan remisi, namun tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II.
Saat ini total ada 13.689 warga binaan yang ada di rutan dan lapas di Riau. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya merupakan warga binaan beragama Hindu.
"Satu orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," sebut Pujo.
Dia menjelaskan, bahwa keempat narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib lapas/rutan yang dimasukan dalam Register F dan juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," terangnya. (rp.muf/*)
Tags : Peringatan Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Riau, Remisi Empat Napi Beragama Hindu ,