PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah dan pejabat negara agar tidak menerima maupun memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun menjelang Hari Raya Idulfitri.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan yang telah disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.
Jika pejabat terlanjur menerima gratifikasi, maka diwajibkan segera melaporkannya kepada KPK untuk ditetapkan statusnya.
Gratifikasi tersebut berpotensi diserahkan kepada negara apabila dinilai berkaitan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban penerimanya.
Selain itu, KPK juga mengatur bahwa gratifikasi berupa barang yang mudah kedaluwarsa seperti makanan atau minuman dapat disalurkan kepada lembaga sosial seperti panti asuhan, masjid, atau pihak yang membutuhkan.
KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
Setiap instansi pemerintah juga diminta menerbitkan surat edaran internal serta menyosialisasikan larangan gratifikasi kepada publik.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan siap menindaklanjuti arahan KPK sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas birokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan dirinya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau agar mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPK.
“Pemerintah Provinsi Riau tentu mendukung penuh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Hariyanto, Minggu (15/3).
Menurutnya, tradisi saling memberi hadiah saat hari raya memang lazim terjadi di masyarakat. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara, praktik tersebut harus disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mengingatkan jajarannya agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk sama-sama mematuhi arahan ini. Jangan sampai ada ASN yang menerima atau memberikan gratifikasi yang bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Hariyanto juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas dinas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
Ia berharap pimpinan OPD dapat menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Riau.
“Kita ingin birokrasi di Riau ini bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya. (*)
Tags : gratifikasi, kpk larang gratifikasi, peringatan keras kpk, thr untuk kepala daerah, pejabat negara, asn, dilarang gratifikasi, lebaran, larangan thr, News,