Rasulullah SAW pernah sholat di atas punggung unta.
AGAMA - Arus mudik dan libur panjang akhir tahun diprediksi kembali memadati jalan raya, stasiun, hingga bandara. Perjalanan berjam-jam membuat banyak Muslim dihadapkan pada dilema ibadah: apakah sholat wajib sebaiknya dikerjakan di dalam kendaraan atau justru dijamak saat singgah di rest area dan musholla?
Pertanyaan itu kerap muncul di tengah keterbatasan waktu, kemacetan, dan jadwal perjalanan yang ketat, sementara kewajiban sholat tidak boleh ditinggalkan. Di sinilah panduan fikih perjalanan menjadi penting agar ibadah tetap sah dan menenteramkan.
KH Ahmad Sarwat Lc dalam pada halaman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan ulama tentang kebolehan melakukan sholat wajib di atas kendaraan. Perbedaan itu bukan semata-mata timbul dari ijtihad para ulama, melainkan hadits-hadits yang kita terima dari Nabi Muhammad SAW telah saling berbeda. Maka wajar pula jika para ulama pun saling berbeda pandangan.
Pendapat yang Tidak Menerima Sholat Wajib di Atas Kendaraan
Sebagian ulama memandang masalah sholat di atas kendaraan adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Kecuali hanya pada sholat sunnah saja. Adapun ketika datang waktu sholat wajib, beliau turun dari untanya dan sholat di atas tanah dengan menghadap kiblat.
Bahwa Rasulullah SAW pernah sholat di atas punggung unta dan menghadap ke mana saja, memang benar. Namun ketahuilah bahwa sholat itu hanyalah sholat sunnah, bukan sholat wajib.
Dasarnya adalah hadits ini:
Dari Amir bin Rabi'ah berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraannya (sholat) dan membungkukkan kepalanya menghadapkan ke mana saja. Namun beliau tidak melakukannya untuk sholat-sholat fardhu." (HR Muttafaq 'Alaihi)
Hadits ini menurut Imam An-Nawawi, Al-Iraqi, Al-Hafidz dan lainnya dikatakan sebagai sebagai dalil atas kebolehan melakukan sholat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan yang panjang. Sedangkan kalau bukan dalam perjalanan panjang, telah terjadi perbedaan pendapat.
Imam Malik mengatakan bahwa bila bukan dalam perjalanan yang membolehkan qashar sholat, sholat sunnah di atas kendaraan tidak boleh dilakukan.
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa sholat wajib itu tidak boleh lepas dari menghadap kiblat. Sehingga bila sholat di atas kendaraan yang kemungkinan akan berbelok-belok, batal lah sholat itu. Maka beliau mengatakan bahwa para ulama berijma' tidak boleh sholat fardhu di atas kendaraan.
Kecuali jika bisa dipastikan sholat di atas kendaraan itu tidak akan membuatnya lepas dari menghadap kiblat, juga bisa dipastikan untuk bisa berdiri, rukuk sujud dengan benar. Tetapi kalau tidak memungkinkan, maka sholat fardhu di atas kendaraan tidak dibenarkan. Demikianlah yang tertulis di mazhab kami (Asy-Syafi'i) sebagaimana perkataan Imam An-Nawawi.
Sedangkan sholat di atas kapal laut, oleh mereka dikatakan bahwa para ulama telah ijma' atas kebolehannya.
Sedangkan kalau seseorang tidak mungkin mendapatkan kendaraan memungkinkan sholat fardhu menghadap kiblat, berdiri, rukuk dan sujud, maka dia tetap harus sholat sebisanya, namun dengan kewajiban melakukan i'aadah. I'aadah adalah mengulangi sholat ketika kondisinya sudah normal kembali di waktu lain.
Pandangan yang Membolehkan Sholat Fardhu di Atas Kendaraan
Mereka yang berpandangan bahwa sholat fardhu boleh dikerjakan di atas kendaraan, berangkat dari hadits lainnya dari Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Ya'la bin Murrah bahwa Rasulullah SAW melwati sebuah celah sempit bersama dengan para shahabat dengan menunggang kendaraan. Saat itu langit hujan dan tanah menjadi basah. Lalu datanglah waktu sholat, beliau memerintahkan muadzdzin untuk adzan dan qamat. Lalu Rasulullah SAW memajukan kendaraannya ke depan dan melakukan sholat dengan membungkuk, bungkuknya untuk sujud lebih rendah dari bungkuk untuk rukuk. (HR Imam Ahmad, Imam An-Nasai, Imam Ad-Daaruquthuny dan Imam At-Tirmidzi)
Oleh Imam At-Tirmidzi, hadits ini dinilai sebagai hadits gharib dan dinilai sebagai hadits dha'if oleh Al-Baihaqi. Sedangkan yang men-shahih-kan hadits ini adalah Abdul Haq, lalu yang mengatakannya hasan adalah At-Tuzy.
Secara isi kandungan hukumnya, jelas sekali bahwa hadits ini bertentangan 180 derajat isinya dengan hadits Imam Bukhari dan Imam Muslim di atas, yang menyebutkan tidak ada sholat fardhu di atas kendaraan.
Hadits ini justru menyebutkan dengan tegas bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan sholat fardhu di atas kendaraan, secara berjamaah pula. Bahkan sempat dikumandangkan adzan dan iqamah sebelumnya.
Lalu bagaimana kesimpulan hukumnya, bolehkah kita sholat fardhu di atas kendaraan?
Jawabnya kembali kepada pendapat mana kita akan memilih. Kalau kita cenderung menerima hadits yang pertama, maka kalau pun kita sholat fardhu di atas kendaraan, masih ada kewajiban untuk mengulangi sholat di rumah. Sebab kendaraan itu tidak bisa menjamin bahwa sholat kita bisa tetap menghadap kiblat, juga tidak bisa sholat sambil berdiri tegak, ruku dan sujud secara sempurna.
Namun bila kita cenderung menerima pendapat yang kedua, tidak apa-apa juga. Silahkan sholat di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, tanpa berdiri, tanpa rukuk dan sujud yang sempurna. Toh dahulu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah melakukannya juga, meski kalau kita bicara kekuatan haditsnya, lebih lemah dibandingkan hadits yang pertama.
Jalan Terbaik
KH Ahmad Sarwat Lc dalam pada halaman Rumah Fiqih menerangkan, umumnya sikap yang paling baik adalah keluar dari khilaf, selagi masih memungkinkan. Yang sama sekali sudah tidak ada khilafnya adalah sholat jamak dan qashar.
Maka dalam perjalanan, misalnya sholat Dzuhur dan Ashar sebaiknya anda jamak dan demikian juga dengan sholat Maghrib dan Isya. Yaitu saat istirahat di suatu perhentian jalan. Bisa dikerjakan di musholla atau di mana saja, yang penting bisa menghadap kiblat dengan benar, bisa berdiri, sujud dan rukuk dengan benar.
Semua untuk menghindari diri dari khilaf para ulama. Kita cari amannya dan kepastian hukum yang lebih jelas.
Apalagi mengingat bahwa selama masih ada air, kita toh masih belum boleh bertayamum. Meskipun di dalam kendaraan. Sebenarnya, memang ada air di dalam kendaraan, paling tidak kita punya botol air kemasan yang bisa dibeli sepanjang perjalanan.
Sementara bertayamum dengan menggunakan debu yang menempel di jendela, juga masih menyisakan perbedaan pendapat. Sebab sebagian ulama mengatakan bahwa hanya debu yang benar-benar terlihat nyata saja yang boleh digunakan untuk tayammum.
Sedangkan debu yang tidak terlihat mata biasa, atau debu mikroskopis, tidak bisa digunakan. Lagi pula, debu mikroskopis itu sendiri bukan hanya ada di jendela dan dinding saja, tetapi di udara pun ada juga beterbangan. Masak kita mau bertayamum dengan debu mikroskopis yang beterbangan di udara?
Pendeknya, apa yang disebutkan tentang tayammum dengan jendela masih menyisakan perdebatan seru, antara mereka yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.
Karena itu, yang paling aman adalah kita turun dari kendaraan, lalu cari musholla dan berwudhu dengan benar, lalu sholat jamak dan juga boleh diqashar sekalian.
Alternatif ini selagi masih mungkin dilakukan, sebaiknya dikerjakan. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana kita memang tidak mungkin alias mustahil berhenti dan singgah di suatu tempat. Misalnya perjalanan dengan kereta api atau pesawat terbang. Sedangkan dengan bus umum atau mobil pribadi, sangat dimungkinkan untuk berhenti sejenak untuk sholat, mungkin sambil istirahat atau makan.
Tags : sholat, islam, sholat jamak, sholat jamak qashar, nabi muhammad, rasulullah,