ROKAN HULU - Tersangka RM (36), warga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kembali harus berurusan dengan Polisi, pasalnya setelah bebas dari lapas terkait kasus yang pernah menghebohkan warga Rohul pada tahun 2003 kini kembali melakukan penganiayaan dengan menusuk kepala warga hingga berkali-kali.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto mengungkapkan, Pelaku juga merupakan Residivis Perkara Pembunuhan Nenek Kandungnya pada tahun 2003 di Desa Teluk Aur. Kini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan Ke Polsek Rambah Samo" kata IPTU Dedy Siswanto, Kamis (16/12/2021).
IPTU Dedy menambahkan, Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika Korban sedang membeli rokok di Warung Imanyang di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, setelah selesai membeli rokok, Dia hendak pulang ke rumahnya, saat itu RM memanggil dan langsung memukul kepalanya dengan tangan kanannya sambil mengeluarkan Pisau dan menusuk kepala korban hingga tiga kali bahkan menusuk tangan kiri satu kali, lalu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terluka, atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Unit Reskrim Polsek Rambah Samo
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaporkan kepada Kapolsek IPTU Dedy Siswanto SH, tanpa membuang waktu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara SH bersama Personil lainnya
Tim Bergerak Cepat memburu pelaku, tak lama berselang didapati informasi bahwa Pelaku berinisial RM sedang berada di RSUD Rohul alasan untuk berobat bersama AH orang tua dan SH abang Kandungnya
Setelah sampai di RSUD ditemukan bahwa RM sedang berada di Ruang UGD dengan keluhan susah buang air kecil kemudian Tim berkoordinasi dengan dr Nelma Ginting sebagai Petugas Piket jaga UGD
Sesuai hasil Hasil ronsen, cek darah dan Rapid Test RM terdapat dalam keadaan sehat, lalu RM beserta barang bukti berupa Kaos lengan pendek warna hitam dibawa ke Polsek Rambah Samo guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai keterangan para saksi.
"Hasil Visum et repertum, bukti petunjuk serta pengakuan RM mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap DD dengan menggunakan Pisau,
*(Alfian Top)
Tags : Pembunuhan, Hukrim, Rohul,