PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil soal dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) yang disampaikan secara vulgar untuk daerahnya menjadi pelajaran hubungan antara pusat dengan daerah.
"Pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil soal DBH substansinya ada benarnya."
''Persoalan ini merupakan masalah laten tentang bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Bupati Meranti itu berhak bicara keras karena daerahnya meski kaya sumber daya alam, masyarakatnya masih tertinggal,'' kata H Darmawi Whardana Zalik Aris, Koordiantor Investigation Corruption Indonesian (ICI) menilai, Rabu pagi (14/12/2022).
"Pemerintah harus menjelaskan skema bagi hasil yang ada secara transparan. Mengapa dana bagi hasil Meranti kini malah turun sehingga bupatinya bicara sekeras itu," sambungnya.
Darmawi menilai, meskipun pernyataan Bupati Miranti tidak elok karena disampaikan secara vulgar tentang dana bagi hasil migas untuk daerahnya, substansinya itu ada benarnya.
"Ini karena tuntutan keadilan daerah yang memiliki sumber daya alam dan menyumbang pendapatan negara telah muncul dari zaman dahulu," sebutnya.
Bahkan, lanjut Darmawi, ketika awal reformasi persoalan bagi hasil migas bagi daerah itu menjadi masalah mendasar. Saat itu para tokoh di Riau mengatakan hal yang sama keras dengan Bupati Meranti. Mereka kala itu juga menuntut agar Riau merdeka karena merasa ketidakadilan.
''Apa yang dikatakan Bupati Meranti masih soal yang lama. Solusinya, pemerintah memang sudah mengalokasikan dana bagi hasil, namun setelah 22 tahun reformasi bisa jadi skema bagi hasilnya perlu dilihat kembali. Jangan-jangan sudah bergeser dari semangat reformasi yang memberikan otonomi bagi daerah, terkesan saat ini mengalami arus balik. Fenomena sentralisasi menguat kembali,'' kata Darmawi.
Pihaknya juga meminta agar masalah ini segera diselesaikan. Dan ini tidak hanya berlaku kepada Meranti saja, tapi kepada daerah-daerah lain yang serupa agar tidak muncul gejolak lagi.
''Fenomena bupati Meranti harus menjadi pelajaran bagi eksistensi hubungan pusat-daerah. Ke depan hubungan tersebut harus berdasar kepada prinsip keadilan dan pemerataan yang dalam dilaksanakan secara transparan.
Bupati Meranti gusar soal alokasi dbh migas
Sebelunya Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengungkapkan kegusarannya terkait kejelasan perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menilai asumsi minyak mentah masih berbeda-beda, Kemenkeu menyebut USD 80 per barel sementara Presiden Joko Widodo menyebut USD 100 per barel.
Terkait itu, dirinya meminta kejelasan terhadap pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Keuangan. Namun, ia mengeluh sulit untuk bisa melakukan audiensi dengan Kemenkeu.
“Ini untuk pak Dirjen ketahui, berulang kali saya sampai tiga kali menyurati ibu menteri (Menkeu Sri Mulyani) untuk audiensi. Tapi alasannya Menteri Keuangan mintanya online, online, online. Kalau dituntut untuk pendapatan bertambah, untuk kami sudah bertambah cukup besar. Kami ngadu ke Kemendagri kok bisa offline,” kata Bupati Meranti dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah, Minggu (11/12/2022).
Adil mengatakan, pihaknya perlu kejelasan terkait penyusunan APBD 2023 menggunakan asumsi yang mana.
“Saya tahun 2022 dapat DBH Rp 114 miliar, waktu itu itungannya USD 60, perencanaan APBDnya. Ditahun 2023 pembahasan APBD kami dapat mengikuti nota pidato Pak Presiden 16 Agustus 1 barel USD 100, dan kemarin waktu zoom dengan kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang, didesak-desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa USD 100 per barel ,” kata Adil.
“Hari ini saya kejar lagi bapak kemari, saya mau tahu kejelasannya pertama apakah penyusunan APBD 2023 itu pakai asumsi yang mana USD 60, USD 80, atau USD 100. Ini ada tiga cermati tadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan soal alokasi dana bagi hasil (DBH) migas di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, perhitungan alokasi DBH di Kabupaten Meranti sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam hitungan itu, alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023 justru naik dari tahun 2022. Ia menilai, sebagaimana tertuang dalam UU 1/2022, seharusnya hitungan alokasi tersebut sudah clear dan legitim.
“Total alokasi DBH Kab. Kep Meranti adl Rp 207,67 Miliar (naik 4,84 persen dari 2022) dgn DBH SDA Migas Rp 115,08 Miliar (turun 3,53 persen). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi,” kata Yustinus Prastowo dalam akun Twitter pribadinya @prastow, Minggu (11/12).
Ia menjelaskan, penurunan lifting ini berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023. Ia berpesan, dengan adanya penurunan lifting ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di wilayah tersebut bisa ditingkatkan.
Bahkan, Yustinus menegaskan bahwa alokasi DBH di Meranti justru tetap naik meskipun data lifting menurun. Dalam hal ini, ia justru menyentil soal indikator kerja pengelolaan Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut padahal erat kaitannya terhadap bantuan yang digelontorkan bagi warga miskin, sebagaimana yang disebut-sebut Bupati Meranti justru kemiskinan ekstrem di kabupatennya tinggi. Atas hal itu, Yustinus menilai prihatin.
“Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, Pemda wajib mengalokasikan 2 persen dari DTU (DBH dan DAU) utk perlinsos. Akan tetapi, per 9 Des tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73 persen. Prihatin!,” tegasnya.
Selain itu, Kemenkeu mengatakan telah melakukan perhitungan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur dan data resmi dari Kementerian ESDM dalam menghitung DBH. Adapun dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja tapi juga daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama.
Dalam penjelasan Stafsus Sri Mulyani, hingga tahun 2022 ini Pemerintah Pusat telah melakukan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 872 miliar atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti atau 4 kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp 222 miliar. (*)
Tags : Meranti, bupati meranti, protes bupati meranti, dana bagi hasil daerah, otonomi daerah, News,