PEKANBARU - Situasi relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau memang terpantau sangat dinamis dan kompleks, memicu polemik yang berkepanjangan sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.
Meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong percepatan relokasi, implementasi di lapangan menghadapi resistensi, perdebatan, dan ketidakpastian.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui sulitnya merelokasi warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelelawan, Riau.
Tetapi sebelumnya, Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) minta Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto tidak perlu ikut pusing memikirkan kebutuhan areal lahan pengganti seluas 9.966 hektare untuk relokasi penduduk dari TNTN.
"Areal HTI eks PT Rimba Seraya Utama (RSU) sudah dicabut Menhut dan kini di duduki PT Agro Abadi (PT AA) jadi kebun sawit. Jika keduanya (RSU dan AA) itu masuk ranah tindak pidana sebaiknya ditangkap saja pelakunya," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN yang mengusulkan pada Plt Gubri, Senin (30/3).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitupulu, mengatakan kesulitan soal relokasi warga karena banyaknya provokasi kendati masyarakat telah bersepakat pindah.
Menurut dia, relokasi tahap awal seharusnya dilakukan pada November ini.
"Tetapi karena kemarin itu ada provokator, ada kepentingan-kepentingan yang membuat gaduh, jadi membuat masyarakat yang sudah sepakat bingung juga yang mana yang benar," ujar Rudianto, Selasa (25/11).
Menurut dia, pemindahan permukiman dari dalam kawasan TNTN tak serta-merta meninggalkan kepentingan masyarakat setempat.
Kemenhut telah mempersiapkan lokasi baru yang lengkap dengan lahan perkebunan.
"Cuma kan orang-orang yang punya kebun besar ini tidak mau, karena mereka pasti tidak akan dapat perlindungan dari pemerintah kalau kebun besarnya di TNTN. Mereka ini yang membuat kerusuhan itu," tutur dia.
Kemenhut mencatat 40.000 hektar kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal. Kondisi TNTN kini sangat memprihatinkan, dengan populasi gajah yang terus menurun serta degradasi kawasan akibat aktivitas ilegal pendatang selama 20 tahun terakhir.
Rudianto menyatakan bahwa nantinya TNTN bakal difungsikan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi ekosistem, sumber air, dan satwa terutama gajah.
Ketika relokasi rampung, maka pemulihan dilakukan dengan menanam di area yang sebelumnya dibabat untuk kebun sawit ataupun rumah. Restorasi alami telah disiapkan dengan penanaman bertahap di area bekas sawit.
"Kami usahakan nanti ketika Tesso Nilo itu kami bisa restorasi secara alami, dan kembali habitatnya bagus maka gajah akan kami giring untuk masuk ke kawasan konservasi Tesso Nilo," papar Rudianto.
Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Pelalawan Abdullah, juga berharap relokasi warga yang berada di TNTN bisa segera selesai.
Menurutnya, saat ini warga di sana sangat membutuhkan kepastian dari pemerintah.
Warga menginginkan bagaimana kebun dan membangun ekonomi mereka dari awal.
"Ya kita berharapnya relokasi bisa berjalan lancar dan segera selesai. Warga juga butuh kepastian supaya selesai juga persoalan ini," katanya saat ditanya soal relokasi ini, Rabu (1/4).
Ia menyebut, bahwa relokasi warga yang berada di TNTN akan ditempatkan di sejumlah daerah, diantaranya Gondai, Langgam Kabupaten Pelalawan, Cerenti Kabupaten Kuansing, dan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah warga yang direlokasi kebunnya saja atau dengan rumah warga sekalian.
"Tempat tinggal mereka kan kalau sekarang ini di satu perkampungan. Kebunnya saja yang beda lokasi. Nah, kalau kebunnya saja ada tiga tempat relokasi, cuma belum tahu apakah mereka pindah rumah atau masih di situ kebunnya saja," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya belum mengetahui pasti pembagian kebun untuk masing-masing warga yang akan direlokasi. Namun yang jelas, kata Abdulah, area untuk relokasi sudah disediakan.
Karena itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu berharap agar persoalan warga di TNTN segera selesai. Sehingga mereka juga mendapat kepastian.
Abdullah mengaku bahwa terakhir Menhut LHK sudah mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) eks PT Rimba Seraya Utama (RSU) yang kini di duduki PT Agro Abadi (PT AA) jadi kebun sawit.
"Saya kira ini harusnya diperjuangkan untuk bisa merelokasi warga di areal itu. PT AA harus hengkang, demi untuk relokasi warga," harapnya.
Lain lagi disebutkan Ketua DPRD Riau, Kaderismanto. Secara umum DPRD Provinsi Riau ini menegaskan bahwa keputusan mengenai relokasi warga di kawasan TNTN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
''Kami memahami keresahan masyarakat. Aspirasi ini sudah kami sampaikan ke DPR RI dan bahkan ke Sekretaris Presiden sejak awal September lalu. Hanya saja, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pusat,'' kata Kaderismanto, Senin (8/9) kemarin.
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, Minggu 7 September 2025, telah dilakukan rapat koordinasi bersama Gubernur Riau, Kapolda, Kejati, serta bupati dari dua daerah terdampak.
Forum tersebut menyepakati bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat sesuai dengan permintaan mereka.
Kaderismanto kembali menegaskan DPRD Riau maupun pemerintah provinsi tidak dapat mengambil keputusan final karena kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
''Kami hanya bisa memastikan agar suara masyarakat tersampaikan. Proses ini butuh waktu, dan kami berharap masyarakat bersabar menunggu keputusan yang sah secara hukum,'' jelasnya.
Kembali dalam persoalan relokasi warga yang masih belum tuntas ini, Larshen Yunus malah justru melihat lokasi untuk relokasi ada (bekas eks areal HTI PT RSU yang sudah dicabut izinnya dan kini diduduki PT AA menjadi kebun sawit), mengapa justru hal ini tidak ditindaklanjuti, tanya dia.
Sebagai Ketua Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN), kata Larshen mencontohkan, Plt Gubri SF Hariyanto bisa meminta pemerintah pusat memberikan kepastian soal legalitas lahan untuk relokasi warga TNTN itu.
Ada 3.916 kepala keluarga (KK) yang saat ini menguasai sekitar 10.600 hektare lahan di TNTN, "areal eks PT RSU ada seluas 12.600 hektar, jadi sangat memungkinkan warga dialihkan kesitu," sebutnya.
"Untuk kebutuhan lahan relokasi penduduk TNTN sebenarnya masih banyak tersedia. Seperti salah satunya yakni lahan eks PT RSU seluas 12.600 hektare di Kabupaten Kampar yang sudah dicabut izinnya pada 2018 silam," tambahnya.
"Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya pada 30 Oktober 2018, mencabut konsesi perusahaan afiliasi Panca Eka Grup tersebut."
"Pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) Pola Transmigrasi itu tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018."
"Dalam diktum keempat SK tersebut, sebenarnya Menteri LHK telah menugaskan Gubernur Riau untuk melakukan langkah-langkah lanjutan usai izin konsesi PT RSU dicabut. Salah satunya yakni menugaskan Gubernur Riau melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sampai ada penetapan lebih lanjut," kata Larshen.
Larshen tidak menampik, di lapangan lahan eks konsesi HTI RSU justru telah banyak bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit, baik dikuasai korporasi maupun kelompok dan individu tertentu.
Kementerian Kehutanan pun dinilai tidak memiliki action lanjutan, usai mencabut izin konsesi PT RSU. Bisa dikatakan, pencabutan izin hanya dilakukan di atas kertas.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana ini melihat PT AA sudah membangun pabrik kelapa sawit (PKS) pada tahun 2012.
"Tidak diketahui dengan pasti apa dasar hukum dan perizinan yang dikantongi oleh PT AA, sehingga bisa membangun kebun sawit dan PKS di atas kawasan hutan eks HTI milik PT RSU itu," sebutnya.
Secara umum, sejak RSU mengantongi izin konsesi HPHTI pada 1996 lalu, praktis kegiatan tanaman hutan industri berupa penanaman akasia atau eukaliptus tidak dilakukan secara memadai.
Beragam gangguan dan aksi penyerobotan di areal konsesi datang silih berganti dijadikan alibi oleh manajemen RSU.
Menurutnya, RSU dikepung dari beragam lini, mulai dari kelompok mengatasnamakan warga tempatan, kelompok tani dan bahkan korporasi terus berseteru dengan RSU. Alhasil, HTI pola transmigrasi gagal diwujudkan.
"Yang terjadi, konsesi HTI secara massif berubah menjadi kebun kelapa sawit oleh sejumlah pihak diduga secara ilegal, tidak saja oleh PT AA," terang Larshen.
RSU pernah mendapat gugatan dari PT Air Jernih, tambah Larshen.
Perusahaan RSU mengklaim memiliki hak atas kebun sawit seluas 735 hektar diduga berada dalam konsesi RSU.
Namun, pada 2009 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Air Jernih sekaligus menguatkan hak kelola RSU di atas lahan kawasan hutan tersebut.
Anehnya, sampai saat ini putusan MA tersebut tak kunjung dilakukan eksekusi. Kebun sawit masih tegak berdiri, hasilnya terus dipanen.
Tetapi satu sisinya PT AA mendapat 'angin segar' pada tahun 2014 lalu, kata Larshen.
Di ujung masa jabatannya, Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 878/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014.
Secara mengejutkan, SK buatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengalihkan (mumutihkan) status kawasan hutan yang diduga dikuasai Agro Abadi menjadi kawasan non hutan alias area penggunaan lain (APL).
Secara de facto, Agro Abadi sementara 'aman'. Namun, secara de jure, posisi Agro Abadi masih diperdebatkan karena tak secara otomatis lahan yang diputihkan itu menjadi haknya.
Penerbitan SK oleh Zulkifli Hasan juga diduga kuat berkaitan tertangkapnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan koleganya Gulat Manurung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014 atau 4 hari sebelumnya diterbitkannya SK 878.
Menurut Larshen Yunus menyikapi itu, hingga kini KLHK tak kunjung pernah melakukan langkah apapun terkait persoalan tersebut.
"Gakkum KLHK tidak menyidik kasus alih fungsi kawasan hutan secara ilegal dan massif ini". (*)
Tags : warga tntn, taman nasional tesso nilo, relokasi warga tntn, pemerintah kesulitan relokasi warga, pemerintah belum rfelokasi warga tntn, pelalawan, riau,