PEKANBARU - Manajemen PT Pertamina (Persero) mempersiapkan subholding hulu sebagai subholding yang akan diprioritaskan untuk bisa segera go public melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Mengingat seperti disebutkan Ir Tjahaja Purnama alias Ahok Komisaris Utama PT Pertamina menyatakan PT Pertaminan Hulu Rokan (PHR) akan menjadi Perseoran tbk (go publik) yang artinya bisa bersaing di bursa efek.
"Jika go publik sudah bisa bersaing ditingkat nasional dan internasional dalam pengelolaan minyak dan gas (Migas) di Riau, seharusnya Riau bisa ikut serta dalam saham di PHR ini," kata H Darmawi Wardhana SE Ak Bin Zalik Aris, Ketua Lembaga Melayu Riau (LMR) menilai, Senin (28/3/2022).
"Riau harus ikut berperan aktif di dalam pemegang saham untuk PHR yang akan go publik di bulan Agustus 2022."
Apa yang telah didapat oleh provinsi Riau?
Menurut Darmawi, jika PHR sudah go publik dalam penjualanan saham tentu melalui bursa efek.
"Perusahaan yang melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO) atau biasa disebut go public dipastikan mendapat banyak keuntungan, dimana keterlibatan Riau," tanya dia.
Tetapi dilevel Direksi tak ada putera Riau untuk menjabatnya. Bagaimana kita mengontrol sepak terjang PHR, apalagi sudah go publik.
"Jika perusahaan sudah go publik akses terhadap pendanaan di pasar saham terbuka lebar, Pemprov harus jeli menyikapi ini," kata dia.
Bagi perusahaan untuk go public dan menjadi perusahaan publik, pemodalan yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.
"Go public akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur pemodalan yang optimal."
"Setelah menjadi perusahaan go publik, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain; melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary offering dan private placement," terang Darmawi.
"Perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan."
Yang menjadi pertanyaan, selama perusahaan itu berdiri (PT Pertamina Hulu Energi Siak dan PT Pertamina Hulu Rokan), benarkah kontirbusinya ada ke Riau?
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, kalangan perbankan akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan.
Setiap saat perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui Bursa.
Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, akan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pada umumnya, investor pembeli surat utang akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut telah dikenal dan memiliki citra yang baik dalam dunia keuangan.
Kondisi demikian tentunya tidak hanya akan sangat membantu mempermudah penerbitan surat utang, tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing.
Namun kenyataannya, selama ini pemegang saham di PHR tidak melibatkan kabupaten/kota melainkan murni Pertamina, tetapi wilayah kerja blok rokan ada di Riau (Bengkalis dan Rohil). Artinya rencana go publik hanya menguntungkan pemegang saham PT Pertamina.
"Jadi dalam perjalananya (go publik) pemegang saham jika membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, dapat divestasi yang dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi," sebutnya.
"Disini artinya tidak sedikitpun melibatkan daerah baik dalam menggapai keuntungan-keuntungan di Busa Efek Indonesia," sambungnya.
LMR menegaskan kepada pihak Pemprov Riau agar dapat menelaah kembali rencana perusahaan itu yang akan go publik, Riau harus bisa ikut serta memegang saham di dalam perusahaan. Setidaknya dari nilai 100 persen di PHR, Riau bisa menanam saham 50,2 persen, "mungkin juga bisa menggandeng provinsi tetanga," saranya.
Sekedar informasi PHR telah mengambil alih pengelolaan Blok Rokan mulai 9 Agustus 2021 setelah sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Blok Rokan yang memiliki luas 6.453 km2 ini tercatat menghasilkan sekitar 165.000 barel minyak per hari atau sekira 24% produksi minyak nasional. Untuk meningkatkan produksi pascaalih kelola, PHR menargetkan mengebor sebanyak 161 sumur baru pada periode Agustus-Desember 2021 lalu. (*)
Tags : Pertamina, Pertamina Hulu Rokan, PHR Go Publik, Riau Harus Ikut Andil di PPHR, Bisnis,