PEKANBARU - Upah Minumum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 diprediksi kembali naik. Hal itu dipengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau secara umum.
"Pertumbuhan ekonomi Riau dorong terjadinya kenaikan UMK 2023."
"Ada kemungkinan upah naik seiring inflasi yang sudah mencapai tujuh persen. Sedangkan tahun lalu hanya 2,5 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (2/11).
Dia mengatakan, rata-rata konsumsi rumah tangga mempengaruhi kenaikan UMK tahun depan. Pada tahun ini saja UMK Pekanbaru sebesar Rp3.049.675.
Terlebih lagi kata Jamal, para buruh menuntut kenaikan upah hingga 13 persen pada tahun depan.
Menurutnya, kondisi ini jauh berbeda dari kenaikan upah tahun lalu di Kota Pekanbaru yang cuma 1,7 persen.
Dikatakannya, Disnaker Pekanbaru hanya bisa melakukan prediksi awal. Apalagi hingga kini pihaknya masih menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov Riau.
Pihaknya masih menanti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi terkini. Ia pun tidak bisa memprediksi berapa tingkat kenaikan upah pada tahun 2023.
"Kita masih menunggu dari pemerintah provinsi. Mereka menggodok dulu, setelah ada UMP baru bisa kita bisa prediksi nilai UMK kita," katanya.
Menurutnya, paling lambat UMP sudah diketahui pada 20 November 2022. Sedangkan penetapan UMK dilakukan paling lambat 30 November 2022 mendatang.
Dirinya mengaku ada perbedaan sistem penetapan upah selama dua tahun ini. Penetapan upah harus sesuai formula Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau tidak sesuai dengan formula, tidak bisa direkomendasikan, jadi harus merujuk kepada regulasi itu," sebutnya. (rp.sul/*)
Tags : Pertumbuhan Ekonomi, Pekanbaru, Kenaikan UMK 2023, News Kota,