PEKANBARU - Perusahaan perkebunan sawit Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) dituding penyebab terjadinya kerusakan jalan Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibul yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau.
"KTBM lakukan galian yang merusak Jalan milik Provinsi Riau."
"Hasil sidak ke lapangan ada sekitar 8 kilometer (km) yang digali kiri dan kanan di jalan provinsi yang sebagian jalan berjarak 1 meter dari jalan," kata Anggota Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri, Kamis (25/9).
Pemanggilan pada pihak manajemen perusahaan perkebunan itu terkait rusaknya Jalan Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibul dan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat.
"Hasil sidak Anggota Komisi IV DPRD Riau menunjukkan kerusakan jalan yang signifikan."
Menurut Zulhendri, pihak DPRD Riau telah berupaya melakukan pemanggilan secara persuasif dengan mengundang masyarakat pelapor, perusahaan KTBM, dan dinas-dinas terkait, namun pihak perusahaan mangkir.
Selain itu, Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Hasilnya, KTBM dipastikan tidak mengantongi surat izin utilitas terkait penggalian yang mereka lakukan di badan jalan tersebut.
Zulhendri berharap pemanggilan ini dapat menghasilkan kesepakatan agar perusahaan bertanggung jawab.
"Berharap jalan itu ditimbun kembali jika perusahaan ingin membuat galian atau pembatas kebun, silakan, tetapi jangan mengganggu fasilitas umum," pungkasnya. Ia menekankan pentingnya perbaikan segera karena penggalian tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan. (*)
Tags : jalan rusak, jalan provinsi, jalan lubuk jambi-simpang 4 ibul rusak, perusahaan perkebunan sawit KTBM rusak Jalan, News Daerah,