Headline Pekanbaru   2025/02/21 16:35 WIB

Perwako Soal Tarif Parkir yang 'Mencekik Leher' Masih Belum Berubah, DPRD: 'Itu Sudah Resmi Diturunkan'

Perwako Soal Tarif Parkir yang 'Mencekik Leher' Masih Belum Berubah, DPRD: 'Itu Sudah Resmi Diturunkan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) tentang tarif parkir terbaru pada Kamis (20/2/2025), tepat setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo di Jakarta.

Dalam Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan di Kota Pekanbaru kini ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam.

Penurunan tarif ini menjadi kabar gembira bagi warga yang selama ini merasa terbebani dengan tarif parkir sebelumnya.

Anggota DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka turut mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Agung Nugroho.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Baru beberapa menit dilantik, Wako langsung membuat gebrakan nyata untuk masyarakat,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan kebijakan.

“Kami tegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir, mulai dari juru parkir hingga pihak ketiga, wajib mematuhi tarif yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk menggunakan tarif lama,” kata Bagus Oka.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai perubahan tarif ini.

“Sosialisasi harus maksimal. Baik melalui media sosial, spanduk, maupun langsung di lapangan. Masyarakat harus tahu hak mereka dan dapat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini,” tambahnya.

Rizky juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat guna memastikan kebijakan ini berjalan tanpa penyimpangan.

“Jika ada pihak yang masih menarik tarif lama atau melakukan pungutan liar, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan,” tegasnya.

Ketua Kadin Kota Pekanbaru ini juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan layanan publik yang lebih baik.

“Semoga langkah ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat Pekanbaru,” tutup Bagus Oka.

Pasca pelantikan di Istana Negara, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho langsung menandatangani Perwako terkait penurunan tarif parkir yang semula Rp2 ribu untuk roda dua jadi Rp1000.

Kemudian, untuk roda empat yang sebelumnya Rp3 ribu, dalam Perwako yang baru ditandatangani Agung Nugroho itu, turun menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda enam Rp10.000.

Namun, fakta di lapangan dari penelusuran halloriau.com, Kamis (20/2/2025) di beberapa lokasi di Pekanbaru, para juru parkir (Jukir) masih memungut tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor/roda dua dan Rp3 ribu untuk mobil/roda empat.

Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini mereka masih menerapkan tarif lama dengan alasan belum menerima surat edaran resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Belum turun lagi, karena kan Pak Agung baru saja dilantik, jadi mungkin belum dibuat surat resminya. Di karcis parkirnya juga masih tarif yang lama," ucapnya.

"Kami juga belum menerima surat edaran resmi dari Dishub. Mungkin besok baru turun tarif parkirnya karena baru ditandatangani hari ini," sambungnya.

Di lokasi berbeda, seorang juru parkir lainnya juga menyampaikan hal serupa. Hingga saat ini, tarif parkir masih mengacu pada ketentuan lama.

"Belum lagi, di sini belum dapat kabar lagi. Biasanya informasi dari Dishub. Kalau tidak salah dengar, untuk mobil itu tarifnya Rp2 ribu, untuk sepeda motor Rp1000. Banyak yang komplen karena tarif parkirnya masih harga lama. Tapi kami belum dapat edaran resmi dari Dishub, bagaimana kami mau menurunkan biaya parkirnya," bebernya.

Ia juga mengaku sempat mendapat protes dari masyarakat yang merasa tarif parkir seharusnya sudah turun sesuai dengan kebijakan baru.

"Karena saya malas ribut-ribut, terpaksa saya balikin uangnya Rp3 ribu, padahal dia bawa mobil. Sebenarnya surat resminya harus cepat dikasih tahu, karena kalau tidak cepat dikasih tahu, ujung-ujungnya bisa debat dan jadi ribut dengan pengendara," sebutnya.

"Memang benar sudah ditandatangani Pak Wali Kota, saya juga baca di berita, tapi memang surat resminya belum keluar. Dari tadi banyak yang komplain dari ujung ke ujung, tapi ya gimana, karena memang belum ada surat resmi," tutupnya.

Pantauan halloriau.com, saat di lapangan terdapat seorang pengunjung apotek di Jalan Kaharudin Nasution yang mempertanyakan terkait turunnya tarif parkir namun Jukir mengaku belum menerima instruksi resmi.

Meski begitu beberapa pengendara sepeda motor terlihat memberikan uang parkir sebesar Rp1000 kepada Jukir. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : tarif parkir, pekanbaru, peraturan walikota, perwako tarif parkir, tarif parkir belum turun,