JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan pesantren yang berada di bawah naungannya memberlakukan protokol Covid-19 yang ketat.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, menyikapi data penyebaran Covid-19 di kalangan pesantren yang kembali massif. Menurut catatan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, sampai Selasa (8/11) tercatat sudah ada 207 kiai dan nyai yang wafat dengan dugaan kuat akibat Covid-19. Sementara itu kasus Covid-19 paling tidak ditemukan di 110 pesantren.
Jeje menjelaskan, sebagian besar pesantren Persis ada di Jawa Barat (Jabar). Selain Jabar, ada empat pesantren Persis di Jawa Timur, lalu di Kalimantan Utara, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Dia mengatakan, PP Persis Bidang Tarbiyah telah memberikan edaran untuk tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kecuali sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat dan telah mendapat persetujuan dari Satgas tersebut. "Misalnya seperti di Tasikmalaya, itu memang sudah dapat rekomendasi dari Satgas Kota Tasikmalaya, dengan aturan yang sangat ketat. Alhamdulillah selama ini baik dan lancar, dan alhamdulillah sejauh ini tidak ada kasus," kata dia dirilis Republika.co.id, Sabtu (12/12).
Dalam edaran itu, terang Jeje, pesantren dibolehkan untuk menyelenggarakan kegiatannya bersama para santri dan ustadz. Penyelenggaraan pendidikan di pesantren ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Jeje memaparkan, beberapa pondok pesantren ada yang menambah ruangan asrama agar para santri bisa menerapkan jaga jarak fisik. Sejumlah ruangan pun disulap menjadi kamar asrama agar kapasitas santri di dalam kamar yang eksisting tidak terlalu banyak. "Ada juga pesantren yang menerapkan kelas khusus saja yaitu kelas tahfidz saja," tuturnya.
Santri yang tinggal di lingkungan pesantren, lanjut Jeje, sebelumnya juga telah menjalani tes cepat. Sebagian santri yang lain ada yang mengikuti tes swab. Ini sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19 di pesantren. Ketika mereka berkegiatan di dalam pesantren, maka tidak boleh dijenguk dari luar dan juga dilarang keluar area pesantren. "Termasuk juga ustadz-ustadz guru pengajarnya. Jadi yang boleh di internal lingkungan pesantren hanya yang sudah tersterilisasi kesehatannya. Sudah terjaga dan secara periodik mereka berkoordinasi dengan satgas untuk melakukan rapid tes," ucapnya. (*)
Tags : covid-19, klaster pesantren, covid-19 pesantren, penularan covid-19 pesantren, ulama wafat covid-19,