Pekanbaru - Petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) geram melihat uang miliaran rupiah dihamburkan pengurus lama dibawah pimpinan Dr Antony Hamzah yang sempat jadi daftar pencarian orang [DPO] yang berakhir sudah ditangkap polisi.
"Sejumlah permasalahan yang ada di tubuh koperasi beroperasi di Desa Pangkalan Baru itu tak kunjung selesai."
"Dr Antony Hamzah, pimpinan Ketua Kopsa-M [Pengurus lama] sudah ditangkap polisi, tetapi masalah itu membuat perpecahan terhadap warga desa di Kecamatan Siak Hulu, Kampar," kata Rumzi, salah satu anggota Kopsa-M menilai.
Menurutnya, saat ini petani masih terus menunggu penjelasan dari Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah untuk memaparkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tiga tahun berturut-turut. Yakni 2019, 2020 dan 2021.
"Ada dugaan, miliaran rupiah uang Kopsa-M yang tak jelas penggunaannya. Kita masih menunggu LPJ itu disajikan," kata Rumzi, Senin (10/1) kemarin.
Dia menduga uang Kopsa-M yang meliaran rupiah raib tak tentu arah digunakan untuk membayar pihak kuasa hukum dan LSM di Jakarta.
"Lantas petani tak ikhlas jika uang koperasi miliaran rupiah tak jelas penggunaannya."
"Kami sudah nyatakan sikap menolak keras keberadaan ataupun campur tangan pihak asing yang dibawa Anthony Hamzah di dalam urusan kampung kami," katanya.
"Uang miliaran di Kopsa-M yang diduga raib tak tentu arah itu sebenarnya sangat bermanfaat untuk memupuk dan memperbaiki areal KKPA dan angsuran kredit KKPA," ujarnya.
Tetapi Rumzi kembali menyinggung soal LPJ yang tak juga dilakukan, "ini momen terpenting dari seluruh rangkaian jabatan Anthony dan kelompoknya sebagai pengurus Kopsa-M sejak Desember 2016 hingga 2021," sebutnya.
"Tak bisa secara asal-asalan dan akal-akalan seperti itu, karena ada ratusan milyar yang harus disajikan Anthony di hadapan anggota lewat laporan pertanggung jawaban tahun buku 2019, 2020 dan 2021," bebernya.
"Sampai kemana pun kami akan tuntut Anthony, kami tidak rela uang kami dihamburkan untuk hal yang tidak jelas yang hingga saat ini tidak terbukti satupun," sebutnya lagi.
Rumzi mengatakan, anggota Kopsa-M telah mengantongi bukti tertulis laporan keuangan Kopsa-M yang harus dijelaskan dan dibuktikan secara fisik.
Diantaranya yakni Rp3,2 milyar kas di Bank BRI, simpanan anggota Rp 844 juta, titipan cicilan Rp2,4 milyar, titipan gaji petani belum diambil Rp1,7 milyar, titipan infaq, hutang leasing hingga hutang pribadi Anthony yang jumlah keseluruhannya ditaksir mencapai Rp8 milyar.
"Bahkan belum termasuk hasil penjualan TBS sejak Januari hingga Juli 2021."
"Jadi tak bisa dikelabui. Anggota dan masyarakat butuh kepastian, mereka perlu penjelasan tentang hak mereka. Semua instansi sudah resah karena ulah Anthony," cetusnya.
Sementara, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin kepada media mengungkapkan selama kepemimpinan Anthony Hamzah, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan perkebunan itu. Malah Yusri menilai desa diabaikan.
Menurut Yusri, selama menjabat Anthony tidak pernah membayar hutang petani di Bank Mandiri. Sehingga apa yang dilakukan Antony justru menjadi hutang para petani.
"Nah kalau memang kemarin ada memakai uang koperasi untuk mendanai penyerangan itu (rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni) ya dipertanggungjawabkan lah," tuturnya.
Yusri yang juga mantan Wakil I Kopsa-M dan memilih mundur pada tahun 2018 lalu itu juga mengatakan sebelumnya petani yang juga warga Desa Pangkalan Baru berhasil membongkar upaya penggelapan hasil panen kebun milik kopsa-M tersebut.
Dimana kata Yusri ada sekitar 20 truk buah kelapa sawit di jual di PKS lain, bukan malah di PTPN V yang merupakan bapak angkat Koperasi tersebut. "Ini kan modus diduga menggelapkan uang hasil kebun itu," katanya.
Ia menekankan, sebagai Kepala Desa, Yusri tetap harus netral dalam permasalahan ini. Dengan mendukung pihak kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan yang berlaku. "Jika salah silahkan dihukum, tidak salah ya dilepas. Kita taat hukum," ujarnya.
Selain dugaan penyelewengan uang hasil panen, Anthony juga d nilai tidak adil dan tidak menepati janji. Misalnya dalam tenaga kerja, tidak sedikit tenaga kerja yang dari luar desa bekerja di kebun tersebut. Padahal perjanjian awal selama tenaga kerja menggunakan masyarakat setempat. Saat itu ia berharap warganya bisa bekerja di lingkungan koperasi itu.
Jadi, saat ini Anthony Hamzah telah usai ditangkap petugas Polres Kampar di Bekasi beberapa waktu lalu, yang sebelumnya sempat jadi DPO dalam kasus penyerangan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni Oktober 2020 silam. (*)
Tags : Koperasi Sawit Makmur, Dana simpanan Kopsa-M, Petani Sesalkan Miliaran Rupiah Raib, Antony Hamzah Ditangkap Polisi,