Nasional   2021/06/19 13:28 WIB

Petani Sawit Minta Menkeu Revisi Pungutan Dana Sawit, yang Hanya Dinilai 'Menyokong Perusahan Biodiesel'

Petani Sawit Minta Menkeu Revisi Pungutan Dana Sawit, yang Hanya Dinilai 'Menyokong Perusahan Biodiesel'
Ketua Umum SPKS, Mansuetus Darto

JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan karena dianggap peraturan ini dibuat hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel.

Sebelumnya pada tanggal 24 Mei 2021, Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga tanda buah segar (TBS) petani. Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B40.

Hal ini terbukti dengan alokasi Rp 57,72 triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut. Kemudian program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. "Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena Covid-19, khususnya negara negara tujuan ekspor sawit," jelas Darto melalui rilis SPKS pada Selasa 25 Mei 2021.

Bagi petani sawit, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi. Contoh, harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200 per ton. Dengan harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.

“Dengan analisis SPKS pada pemberlakuan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp600-800/kg TBS para petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya," lanjut Darto. Sekjen SPKS juga mengatakan, perusahaan-perusahaan industri hilir biodiesel B30 tidak memperhatikan petani sawit. Hal ini dapat dilihat dari belum ada koperasi atau kelembagaan petani kelapa sawit di Indonesia bermitra secara langsung dengan mereka sebagai pemasok bahan baku biodiesel.

Pengecekan SPKS di lapangan di Riau misalnya di empat Kabupaten, yakni Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Kampar, petani sawit swadaya tetap saja menjual TBS kepada tengkulak dengan harga yang rendah walaupun di sekitar mereka ada perusahan yang terlibat dalam bisnis industri hilir biodiesel B30. Akibatnya petani sawit swadaya mengalami kerugian sekitar 30% dari pendapatan yang seharusnya diterima. Mansuetus Darto juga mengatakan, di tingkat pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPDP Sawit juga tidak ada trasparansi kepada publik. Bahkan di dalam kelembagaan BPDP Sawit ada kelompok pengusaha sawit dan biodiesel duduk sebagai komite pengarah tentunya ini sangat mempengaruhi alokasi pengunaan dana sawit tersebut selama ini. Untuk itu SPKS, kata Darto, meminta kepada kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk segera merevisi pungutan CPO melalui PMK 191/PMK.05/2020dan serta dana pungutan dialokasikan secara adil adil terutama untuk petani sawit. "SPKS juga minta transparansi penggunaan dana oleh industri sawit dan transparansi penggunaan dana di BPDPKS sebab hingga saat ini tidak ada laporan publik terkait penggunaan dana sawit tersebut," jelasnya.

Tetapkan harga minimum kelapa sawit 

Mansuetus Darto juga minta pemerintah menetapkan harga jual terendah untuk Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani yang dibeli oleh pabrik sebesar Rp1.500 per kilogram (kg). Hal itu dilakukan untuk menjaga ekonomi petani kelapa sawit di tengah gejolak harga pasar. Pada periode Juli 2018, rata-rata harga TBS tertekan ke kisaran Rp800 hingga Rp1.000 per kilogram (kg). Padahal, di awal tahun, harga TBS masih berkisar Rp1.800 hingga Rp1.900 per kg.

Penurunan harga terjadi akibat perang dagang AS dan China yang menekan permintaan kelapa sawit global, di tengah peningkatan produksi. "Tentunya, pemerintah perlu turun tangan untuk stabilisasi harga," ujar Darto usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Luhut.

Menurut Darto, level harga Rp1.500 dianggap mampu menjaga kesejahteraan petani kelapa sawit karena bisa menutup beban produksi dan menyisakan margin untuk biaya hidup sehari-hari. "Kalau di bawah Rp1.000 per kg, petani sudah agak susah," ujarnya.

Jika harga TBS sudah normal, menurut dia, harga yang berlaku bisa dikembalikan kepada harga pasar. Darto juga meminta pemerintah memberikan insentif bagi petani yang menjalankan praktik kelapa sawit berkelanjutan. Misalnya, insentif berupa harga jual yang lebih tinggi dan akses untuk menjual langsung ke pabrik tanpa melalui perantara. Hal ini akan menguntungkan Indonesia dalam diplomasi kepala sawit karena pemerintah bisa membuktikan kepada dunia bahwa petani Indonesia telah mempraktikkan sawit berkelanjutan.

Selanjutnya, terkait penggunaan dana Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Darto mendorong alokasi dana kepada petani kelapa sawit lebih optimal, terutama untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) petani. Selama ini, sebagian besar dana BPDP Kelapa Sawit masih dikembalikan kepada industri untuk menutup selisih harga biodiesel dengan solar. "Dana BPDP harus dapat diakses dengan mudah oleh petani dengan tidak menggunakan prosedur yang berbelit," ujarnya.

Solusi lainnya, lanjut Darto, dana BPDP untuk pembinaan petani bisa disalurkan langsung ke pemerintah daerah. Dengan demikian, kualitas SDM petani kelapa sawit Indonesia bisa meningkat. Sebagai informasi, SPKS berdiri sejak 2006 dan beranggotakan 52 ribu petani kelapa sawit di enam provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia di antaranya Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. (rilis)

Tags : Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Petani Sawit Minta Menkeu Revisi Pungutan Dana Sawit ,