PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menempatkan petugas di trans depo untuk awasi angkutan mandiri ilegal.
"Angkutan Mandiri ilegal buang sampah di tempat penampungan didenda Rp500 ribu."
"Tujuan ini kita lakukan supaya menambah dana retribusi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini banyak uang retribusi kebersihan ini tidak masuk ke pemerintah kota. Nah inilah yang kita tertibkan," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Langkah ini diambil, sebutnya, untuk mengawasi ketat angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Angkutan mandiri yang tidak terdaftar dalam LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo.
Kebijakan ini diterapkan karena selama ini retribusi dari pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri tersebut tidak masuk ke kas pemerintah kota, menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah.
DLHK terus menertibkan angkutan mandiri yang masih beroperasi mengangkut sampah masyarakat tanpa izin.
Reza menjelaskan, petugas pengawas akan ditempatkan langsung di trans depo.
"Kita akan tempatkan pengawas di trans depo. Dan disana selain mobil LPS, dilarang membuang sampah disana," terangnya.
Ia kembali mengimbau agar angkutan mandiri di luar LPS segera bergabung dengan LPS. "Kita kembali mengimbau, mobil-mobil mandiri ini bergabunglah dengan LPS," ucapnya.
Menurut Reza, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi LPS.
"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, tentang tugas pokok dan fungsi LPS itu seperti apa," jelasnya.
Salah satu angkutan mandiri yang terjaring razia kedapatan masih beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada Rabu 9 Juli 2025.
Tim Satgas Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mengamankan kendaraan tersebut.
Mobil pick-up pengangkut sampah itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan dari sopir dan kernetnya.
Pringadi Simarmata, sopir angkutan mandiri, mengaku masih beroperasi karena alasan ekonomi.
"Karena sudah terbiasa mengangkut di sana makanya sampai sekarang masih mengangkut sampah di sana," aku Pringadi, yang juga mengakui belum bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari laporan LPS di Kelurahan Lembah Sari.
"Kami awalnya mendapat laporan dari LPS di Kelurahan Lembah Sari, maka kami pun koordinasi dengan Satpol PP terkait pelanggaran perda itu," jelasnya.
Reza mengimbau seluruh angkutan sampah mandiri untuk tidak lagi beroperasi secara ilegal dan disarankan bergabung dengan LPS di setiap kelurahan.
"Ini untuk tertib pembuangan dan pengangkutan sampahnya, sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa sopir angkutan mandiri tersebut akhirnya membayar denda sebesar Rp500.000.
Pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi secara ilegal.
Zulfahmi menyatakan bahwa penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah melaksanakan penindakan perda, pertama kami berikan edukasi dan pembinaan," paparnya.
Zulfahmi mengingatkan agar pengemudi mematuhi ketentuan pemerintah kota, di mana pengangkutan sampah saat ini harus dilakukan oleh armada LPS.
Pengemudi angkutan mandiri tersebut telah menyanggupi untuk bergabung dengan LPS dan denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah menyanggupi, dan siap bergabung dengan LPS," sebutnya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : sampah, angkutan sampah, pekanbaru, petugas awasi angkutan mandiri ilegal, buang sampah sembarangan didenda,