PEKANBARU - Pidato pengukuhan guru besar Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin di Universitas Sudirman mendapat apresiasi dari Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau.
Jaksa Agung mengangkat judul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani: Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif" di UNSOED pada Jumat September 2021. "Pidato ini memberi harapan bagi masa depan penegakan hukum demokratis di Indonesia, sesuatu yang sedang ditunggu," kata Usamah Khan ST MT, Ketua Markas Daerah LMP Riau (Mada LMP Riau), Kamis (16/9) menyikapinya.
Jaksa Agung mengatakan untuk mencapai keseimbangan tujuan hukum yang hakiki, tak bisa lepas dari nilai-nilai luhur yang ada dalam suatu bangsa. Terkait hal ini Jaksa Agung mengutip pendapat Von Savigny yg menyebut hukum didasarkan pada karakter dan jiwa kebangsaan bangsa yang bersangkutan. Menurut Usamah Khan, pengukuhan guru besar Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin merupakan harapan bagi masa depan penegakan hukum demokratis di Indonesia, yaitu "Restorative Justice" sebagai ide Jaksa Agung.
“Saya sepakat dengan Jaksa Agung menyampaikan akan selalu timbul gap keseimbangan tujuan hukum, khususnya tujuan keadilan hukum dengan kepastian hukum. Semakin condong neraca tujuan hukum menuju nilai keadilan hukum, maka neraca itu akan semakin menjauhi nilai kepastian hukum," sebutnya menilai.
Menyinggung isi pidato pengukuhan tersebut dengan penegakan hukum di Provinsi Riau, Usamah yang juga Manager Pelaksana LBH LMP wilayah Riau ini mengatakan, mudah-mudahan ini menjadi pendorong atas kegelisahan kekakuan penerapan hukum selama ini.
Pendapat ini ditambahkan Usamah, pidato pengukuhan guru besar tersebut menekankan pentingnya ruh penegakkan hukum yaitu jiwa Pancasila. Ruh jiwa dimaksud Jaksa Agung adalah Pancasila sebagai norma dasar negara yang semua norma menjadi derivasinya harus menjadikan Pancasila sebagai sumber dasar filosofinya, pungkasnya. (rp.sdp/*)
Tags : Prof. Dr. ST Burhanuddin, Pidato Pengukuhan Prof Burhanuddin, Bermakna Hukum yang Berkeadilan,