Belum cairnya dana jamaah buat penyelenggara sulit penuhi kontrak layanan di Saudi.
AGAMA - Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga hal guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 tetap berjalan. Pasalnya, program tersebut dinilai berisiko gagal akibat ketidaksiapan sistem pelunasan, sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan persoalan utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, pihaknya meminta percepatan serta penyederhanaan proses pencairan tersebut.
“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” kata Firman, Kamis (1/1/2026).
Kemudian, diperlukan langkah darurat serta dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.
Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, seiring ketatnya linimasa operasional tersebut.
Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan, yakni sebesar 8.000 dolar AS per jamaah, berada di rekening BPKH. Kondisi ini membuat PIHK terhambat memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Firman memaparkan sejumlah tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda, yakni 4 Januari 2026 sebagai batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, serta 20 Januari 2026 sebagai batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi.
“1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak,” ujarnya.
Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal.
“Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan linimasa operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025.
“Sementara proses pelunasan bagi jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025,” ujar dia.
Adapun mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional. Kondisi ini dinilai menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan jamaah.
“Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna,” ujarnya.
Ia menambahkan, di sisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah haji khusus masih berada dalam antrean menunggu keberangkatan. Pernyataan tersebut disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional. (*)
Tags : haji khusus 2026, asosiasi pihu penyelenggara haji khusus, pihk, bpkh, pelunasan haji khusus kuota haji khusus, arab saudi ,