Politik   2024/08/10 21:38 WIB

Pilgub Riau 2024 Bakal Diikuti 4 Pasangan Calon, Tapi Jalur Independen Nihil

Pilgub Riau 2024 Bakal Diikuti 4 Pasangan Calon, Tapi Jalur Independen Nihil

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 dipastikan hanya bisa diikuti paling banyak oleh 4 pasangan calon (paslon).

Skema pembentukan 4 poros koalisi di Pilkada Riau ini, didasari komposisi kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, hanya ada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Riau.

Adapun komposisi kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024 yakni:

PPP: 1 kursi

PAN: 5 kursi

Partai NasDem: 6 kursi

PKB: 6 kursi

Partai Demokrat: 8 kursi

Partai Gerindra: 8 kursi

PKS: 10 kursi

Partai Golkar: 10 kursi

PDI Perjuangan: 11 kursi

Berdasarkan kepemilikan kursi tersebut, dipastikan tidak ada satu partai pun yang bisa mengajukan paslon sendiri, melainkan harus melakukan koalisi dengan parpol lain.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas dua jenis, yakni paslon perseorangan (jalur independen nonpartai) dan paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi).

Secara khusus, syarat pencalonan paslon dari partai politik atau gabungan partai politik diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dimana, paslon yang diusung harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Adapun total jumlah kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024 yakni sebanyak 65 kursi.

Mengacu pada ketentuan itu, maka syarat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau minimal mendapat dukungan 13 kursi di DPRD Provinsi Riau.

Jumlah itu merupakan 20 persen dari total kursi DPRD Provinsi Riau yang jumlahnya sebanyak 65 kursi.

Dari hasil analisa Tim Litbang SabangMerauke News, skenario munculnya 4 poros koalisi pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Pilkada 2024 sangat terbuka terjadi.

Komposisi kepemilikan kursi partai politik di DPRD Provinsi Riau menjadi acuan terbentuknya matematika koalisi politik yang berpotensi terbentuk.

Skenario 4 poros koalisi pengusungan paslon tersebut, dapat diuraikan lewat skenario sebagai berikut:

1. Poros Koalisi PDI Perjuangan-PAN

PDI Perjuangan: 11 kursi

PAN: 5 kursi

Jumlah kursi koalisi: 16 kursi

2. Poros Koalisi Golkar-Gerindra

Partai Golkar: 10 kursi

Partai Gerindra: 8 kursi

Jumlah kursi koalisi: 18 kursi

3. Poros Koalisi PKS-Demokrat

PKS: 10 kursi

Partai Demokrat: 8 kursi

Jumlah kursi koalisi: 18 kursi

4. Poros Koalisi NasDem, PKB dan PPP

Partai NasDem: 6 kursi

PKB: 6 kursi

PPP: 1 kursi

Jumlah kursi koalisi: 13 kursi

Adapun simulasi poros koalisi di atas hanya berupa asumsi. Namun, berdasarkan berbagai format simulasi lainnya, komposisi kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024, paling banyak hanya bisa memunculkan 4 pasangan calon kepala daerah.

Potensi terbentuknya skenario 4 poros koalisi di atas masih sangat cair. Sebab, masing-masing partai tentu saja memiliki strategi untuk menjalin mitra koalisi ideal, dimana platform partai politik menjadi salah satu pertimbangan.

Keempat proyeksi koalisi tersebut di atas juga tidak bersifat baku dan tetap karena hanya bersifat simulasi semata. Karena kemungkinan konfigurasi koalisi partai mengalami perubahan amat sangat dimungkinkan.

Poros koalisi sangat cair, tergantung deal partai-partai yang ingin bergabung, karena tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung paslon secara sendiri, tanpa koalisi.

Munculnya wacana polarisasi poros koalisi Pilkada mengikuti peta koalisi di Pilpres 2024 akan membuat perubahan pada koalisi.

Jika hal tersebut terjadi, maka poros parpol pendukung Prabowo-Gibran akan menjadi poros politik paling besar di Pilkada Riau 2024.

Jika poros koalisi ini terbentuk, maka akan memiliki kekuatan sebanyak 31 kursi di DPRD Provinsi Riau. 

Kekuatan 31 kursi DPRD Riau itu yakni gabungan kursi yang dimiliki Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan Golkar.

Sementara, poros koalisi parpol pengusung Anies-Cak Imin di Pilkada Riau memiliki kekuatan sebanyak 22 kursi. Yakni gabungan kursi DPRD Provinsi Riau yang dimiliki PKS, NasDem dan PKB.

Spekulasi munculnya poros koalisi Pilkada mengikuti koalisi Pilpres 2024 ini menjadi kabar buruk bagi PDI Perjuangan. Soalnya, poros koalisi parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Riau hanya akan memiliki 12 kursi saja. Yakni gabungan kursi milik PDI Perjuangan dan PPP.

Jika spekulasi itu terjadi, maka dipastikan poros PDI Perjuangan-PPP di Riau tidak bisa mengusung paslon, karena syarat minimal dukungan sebanyak 13 kursi di DPRD Riau. Hal ini akan membuat posisi tawar PDI Perjuangan sebagai pemenang Pileg DPRD Provinsi Riau menjadi agak lemah.

Sementara hingga saat ini pendaftaran bakal calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan untuk Pilgub Riau 2024 yang telah dibuka sejak 5 Mei lalu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menerima pendaftaran.

Belum ada satupun bakan calon yang mendaftar baik untuk konsultasi maupun menyerahkan syarat dukungan minimal.

Bahkan KPU Riau sudha menutup pendaftaran bakal calon tersebut pada 12 Mei 2024 lalu.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Nahrawi menyatakan bahwa penyerahan dokumen dukungan perseorangan akan dibuka hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Dengan jumlah pemilih mencapai 4.732.174 di Riau, persyaratan dukungan minimal lewat jalur perseorangan adalah 8,5 persen dari total pemilih, atau sekitar 402.235 pemilih di Riau.

Abdul Rahman, komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan menyebutkan, bahwa perhelatan Pilkada di Riau belum pernah melihat calon independen, terutama dalam Pilgub Riau. (*)

Tags : Pilgub Riau 2024, Pilgub Riau Bakal Diikuti 4 Pasangan Calon, Pilgub Riau Nihil Jalur Independen ,