Pemerintah Indonesia melalui tim satuan tugas (satgas) gabungan, melakukan skrining untuk kedatangan orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri dan akan memasuki Indonesia sejak Maret 2020 lalu. Hasilnya, hampir 3 ribu orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku, sejak Maret 2020 hingga Kamis (24/12), tim satgas gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu oleh TNI/polri, pihak imigrasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pelayanan jasa bandara Angkasa Pura, hingga Pelindo yang melakukan skrining penapisan orang yang akan memasuki Tanah Air.
"Ada puluhan ribu orang yang datang dari berbagai negara sejak Maret dan ternyata hampir terjaring hampir 3.000 yang positif Covid-19, sekitar 2.700 atau 2.800 orang," katanya di diskusi virtual bertema “Outlook 2021: Wajah Indonesia Setelah Pandemi” di Jakarta pada media, Kamis (24/12) malam.
Menurut dia, kalau petugas di lapangan, di bandara, pelabuhan, dan juga di pintu-pintu masuk kedatangan dari beberapa negara tidak optimal, maka kasus Covid-19 akan semakin banyak. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh unsur-unsur petugas di lapangan dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP), TNI/polri, dan juga relawan yang telah bekerja keras untuk bisa mencegah orang yang positif Covid-19 bisa berbaur dengan masyarakat Indonesia. "Hampir tidak ada negara yang benar-benar aman, meskipun di negara asal sudah dilakukan PCR dan hasilnya negatif tetapi ketika ditunjukkan di negara kita dan tesnya diulang (tesnya) ternyata positif Covid-19," ujarnya.
Terkait adanya varian baru virus corona, pihaknya telah menerapkan addendum Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 khusus untuk perjalanan WNA dan juga WNI dari beberapa negara. Termasuk pemerintah memberikan larangan warga negara atau WNA dari Inggris masuk Indonesia. "Mudah-mudahan ini akan bisa melindungi warga negara kita di Tanah Air," ujarnya.
Dia menyebutkan, bagi WNA lain yang tiba di Indonesia dan menunjukkan hasil swab polymerase chain reaction (PCR) dari negara asalnya atau tempat keberangkatan, kini juga harus menjalani swab PCR setelah tiba di Indonesia. Kata dia, para WNA ini wajib menunggu swab PCR keluar. Setelah negatif, dia melanjutkan, mereka wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri yang tempatnya ditentukan pemerintah selama lima hari. Setelah lima hari, maka pengambilan spesimen swab PCR harus diulangi dan jika negatif baru bisa melanjutkan perjalanan. "Kami harapkan cara ini akan lebih efektif untuk melindungi masyarakat," katanya.
Pintu masuk ditutup
Pengumuman penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara dilakukan mulai per 1 Januari 2021. Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat. "Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin.
Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama. Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan. Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR. "Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan WNA.
Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020 wajib memenuhi sejumlah syarat perjalanan, di antaranya hasil tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Hal ini perlu dipatuhi sebelum penutupan sementara seluruh pintu kedatangan internasional dari semua negara, mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021. Penutupan total secara sementara ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran strain baru virus Covid-19 yang lebih mudah menyebar. Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Retno Marsudi menjelaskan, WNA yang tiba sebelum kebijakan penutupan sementara berlaku wajib tunduk pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan selama libur akhir tahun. Adendum SE Satgas nomor 3 berisi pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Adendum ini dibuat hanya berselang 3 hari setelah SE utamanya terbit.
Melalui adendum ini, WNA dari Inggris baik secara langsung atau transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA dari wilayah Eropa dan Australia masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Dokumen tes PCR yang dimaksud berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau electronic health alert card (EHAC) internasinal.
Selanjutnya, apabila saat kedatangan di Indonesia hasil tes ulang PCR menunjukkan hasil positif, maka WNA akan diminta melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Sementara itu, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing. "Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (28/12).
Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Retno mengatakan, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan pada addendum yang sama. Perbedaan dengan WNA, yakni fasilitas karantina bagi WNI disediakan oleh pemerintah. Untuk menjalankan kebijakan yang tertuang dalam SE Satgas nomor 3 tahun 2020, pemerintah sendiri telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri. Sementara aturan mengenai penutupan sementara pintu kedatangan bagi pendatang asing akan dituangkan dalam SE yang baru. (*)
Tags : indonesia larang wna, mutasi covid 19, mutasi virus corona, indonesia tutup penerbangan, cegah covid 19, warga negara asing, 3.000,